LampungLampung Timur

6 Bulan Belum Digaji, Aparatur Desa Melalui Aliansi Aparatur dan Perangkat Desa Laporkan Hj.Dawam Bupati Lamtim ke KPK RI

26
×

6 Bulan Belum Digaji, Aparatur Desa Melalui Aliansi Aparatur dan Perangkat Desa Laporkan Hj.Dawam Bupati Lamtim ke KPK RI

Sebarkan artikel ini
TintaInformasi.com, Lampung Timur — Belum terbayarkan secara utuh penghasilan tetap (Silap) aparatur desa di Lampung Timur selama 6 bulan secara utuh, mulai memasuki babak baru, Selasa (4/10/2022). Kekinian Aliansi Aparatur dan Perangkat Desa (AAPD) secara resmi melaporkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut dibawa langsung oleh Ormas, LSM dan tokoh mayarakat Lampung Timur. “Kami sepakat melaporkan bupati Lampung timur ke KPK RI,”jelas Ibrahim Restu Saka ketua AAPD Lampung timur pada media ini (04/10/22). Pasalnya hingga memasuki Oktober Siltap bagi aparatur desa di Lampung Timur belum ada kejelasan alias belim terbayarkan secara penuh sesuai janji yang telah dilontarkan. Mereka menduga hak aparatur desa tersebut telah diselewengkan. Sehingga tidak terbayarkan. Terpisah Saat di konfirmasi usai rapat di kantor Pemkab Lampung timur Andy Purwana Kasatgas Korsup wilayah 2 yang merupakan Tim dari KPK, mengatakan bahwa setiap warga negara dipersilahkan jika ingin melapor. “Memberantas korupsi ini tidak cukup hanya dengan sosialisasi dan pencegahan saja, KPK membuka layanan pengaduan masyarakat 24 jam, bisa lewat website resmi KPK, via telepon atau WA juga bisa,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo kembali dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait belum terbayarkan gaji aparatur desa selama 6 bulan. Namun sayangnya rapat Inspektorat Jenderal Depagri dan Bupati Lampung Timur berlangsung tertutup di Lantai VI Gedung Inpektorat. Dawam Raharjo dan pejabat lainnya langsung ngacir usai memenuhi panggilan pada pukul 14.05 WIB. Diketahui bahwa sudah dia kali Bupati Lampung Timur dipanggil oleh inspektorat Kemendagri terkait belum terbayarkan gaji aparatur desa di wilayah Lampung Timur selama 6 bulan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!