DPRD LampungLampungPartaiWay KananWay Kanan

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Soni Setiawan, ST, MH Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Kepada Masyarakat Kampung Bandar Sari Way Tuba

112
×

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Soni Setiawan, ST, MH Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Kepada Masyarakat Kampung Bandar Sari Way Tuba

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Soni Setiawan, ST, MH menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya, Minggu (30/10/2022).

Acara dilaksanakan di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,  hadir pada acara tersebut,Kepala Kampung Bandar Sari Marzuki, Seketaris Kampung Triono, Babin Sutiyoso, BPD, Kadus, RT, Tokoh agama, Pemuda, dan masyarakat setempat.

Serta hadir pula sebagai narasumber, Sairul Sidiq, SH Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Dalam sambutanya, Soni Setiawan, ST, MH mengucapkan terimaksih kepada seluruh peserta kegiatan Sosperda yang sudah hadir dan mau mengikut kegiatan tersebut.

Dirinya mengatakan jika ia turun ke masyarakat selain untuk bersilaturahmi juga mensosialisasikan perda Nomor 1 Tahun 2019 yaitu Perda tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Dirinya juga berpesan, agar pemerintah Kampung dan masyarakat dapat membuat proposal pengajuan bantuan kepada pemerintahan Provinsi Lampung, yang nantinya akan menjadi fokir dan akan di perjuangkan, seperti bantuan jalan dan perbaikan masjid / mushola.

Soni Setiawan, ST, MH Politikus asal PKB ini, berharap, masyakarat Kampung Bandar Sari khususnya masyarakat Way Tuba Kabupaten Way Kanan, dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkotika. serta obat-obatan terlarang.

Sairul Sidiq, SH Menjelaskan jika Provinsi Lampung merupakan daerah dengan tingkat peredaran narkoba ke tiga di Indonesia, hal ini salah satunya di sebabkan karena Lampung merupakan gerbang masuk dari pada pulau Jawa ke Pulau Sumatra.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab masyarakat mengunakan narkoba adalah Karena penasaran dan coba – coba, dan di iming- imingi sesuatu hal dan akhirnya kecanduan.

“Narkoba itu banyak yang ketangkap itu bukan karena pecandu, cuman Karna coba – coba, Karna penasaran pingin tahu,” Ujarnya

Dirinya mengajak kepada masyarakat untuk menjaga anak – anaknya, khusunya yang berusia remaja agar terhindar dari Narkoba, dan apabila ada yang ketahuan menggunakan Narkoba dapat melapor ke Institusi terkait penanganan penyalahgunaan Narkoba serta obat-obatan terlarang, agar di obati sebelum terlambat.

“Kita jaga anak – anak kita, agar tidak terkena narkoba, Karna narkoba itu bukan saja dari pil tetapi juga bisa dari lem. Sekali kena narkoba dia pasti akan nagih, Karna dia ada diksi / ketergantungan,” jelasnya.

Disisi lain pada kesempatan itu Sairul Sidiq, SH, juga menjelaskan jika dalam Perda No 1 tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya terdapat 36 pasal.

“Zat Adiktif ini sangat bahaya, Karena sangat bahaya dan pemerintah daerah melakukan upaya – upaya untuk melakukan pencegahan, dan hal itu tidak bisa di lakukan begitu saja maka terbitklah peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah Provinsi Lampung,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, terdapat beberapa tahap dalam penanganan penyalah gunaan Narkotika, seperti dilakukan penyuluhan, pencegahan dan penanganan atau di obati.

Salah satu pencegahan yang dilakukan ialah, dengan cara di buat peta pencegahan potensi pengedaran dan penggunaan narkoba oleh pihak BNN. | (Ardan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *