LampungLampung Selatan

Dalih Untuk Beli Tanah dan Bangun Desa, Oknum Kades Srikaton Gelapkan Siltap Perangakat Desa Selama Dua Tahun

44
×

Dalih Untuk Beli Tanah dan Bangun Desa, Oknum Kades Srikaton Gelapkan Siltap Perangakat Desa Selama Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Oknum Kepala Desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang, SG telah mengakui secara terus terang bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Perangkat Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), selama dua tahun terakhir (sejak tahun 2020 hingga 2022) belum dibayarkan olehnya, dengan alas an dana tersebut dipergunakan untuk membeli tanah dan membangun desa.

Berdasarkan pengakuan diatas, maka Aparatur Perangakt Desa Srikaton, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Instansi terkait untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan diatas, sebab kalau Perangkat Desa yang menagih pembayaran tersebut maka oknum Kepala Desa SG tak segan untuk melakukan intimidasi dan kekerasan.

Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), sekiranya perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa SG tersebut diatas, menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana telah atau dapat dikatagorikan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum, maka Segenap Perangkat Desa Srikaton melalui pemberitaan media ini mengharapkan untuk melakukan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan dan seluruh perangkat desa Srikaton siap untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepala Dusun Rejosari, SP mengakui bahwa pernah diintimidasi oleh Kepala Desa SG, hal ini disebabkan SP pernah memberi kuasa kepada Nurcahya untuk menanyakan perihal gaji. Setelah itu pada tengah malam SP didatangi SG yang didampingi RS (salah seorang tokoh). Pada saat itu SG memberikan uang Rp 10 juta kepada SP dan SP diminta menandatangani surat yang telah disiapkan oleh SG tanpa membacakan apa isi surat tersebut.

SP juga mengatakan bahwa gajinya perbulan adalah Rp 2 juta perbulan maka berarti gaji selama dua tahun sebesar Rp 48 juta, sementara uang yang diberikan Cuma Rp10 juta dan menurut informasi diketahui juga bahwa perangkat desa yang lain juga telah dipaksa untuk menerima gaji alakadarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!