LampungLampung TimurMasyarakatNasional

Dengan Imbalan, Oknum Pegawai PU Diduga Bekingi Warga Dirikan Bangunan Dilahan Irigasi

92

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Lahan PU yang berada di pinggiran saluran irigasi yang terdapat plang pemberitahuan atau peringatan larangan merusak, memanfaatkan, mengelola, ini hanya jadi isapan jempol saja, pasalnya banyak bangunan yang didirikan dilahan tersebut. Dari beberapa oknum masyarakat yang mendirikan bangunan tersebut mengaku sudah sangat lama bahkan sampai puluhan tahun. Dan menurut pengguna lahan tersebut mereka sudah berkoordinasi kepada oknum pegawai PU setempat, selasa (12/10/2022).

Saat awak media mengkonfirmasi SJN (inisial-red) salah satu warga desa Braja Gemilang pengguna lahan PU tersebut mengatakan sudah mendirikan bangunan yang di tempatinya kurang lebih 15 – 20 tahun, bahkan belum lama ini bagunan malah di perbesar lagi hingga mentok dibibir irigasi.

Adanya bangunan yang berdiri tersebut SJN juga mengatakan bahwa untuk membangun bangunan itu sudah berkoordinasi dengan salah satu oknum bernama YT (inisial-red) pegawai PU setempat yang berkantor di kantor PU Way Jepara Lampung Timur pada saat itu, Dalam berkoordinasi SJN warga Braja Gemilang mengaku telah membayar kepada YT oknum pegawai PU sebesar 1 juta.

” Saya mendirikan bangunan rumah saya kurang lebih 15 – 20 tahun, dan saat itu saya sudah berkoordinasi dengan bapak YT pegawai PU Way Jepara yang tinggal di Braja Harjosari, waktu itu tahun 2004, untuk izin ke pak YT saya berikan uang 1juta ” Ujar SJN dengan muka tenang dan tidak merasa bersalah.

Menurut beberapa warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa memang benar kalau tanah yang ditempat bangunan SJN berdiri milik PU.

“Sepengetahuan saya memang tanah itu milik PU, dan terkait mengapa SJN berani mendirikan bangunan itu , saya tidak tahu izin dengan siapa” ujar warga.

Terkait rangkaian terjadinya peristiwa SJN memanfaatkan lahan milik PU tersebut dengan cara memberikan uang kepada oknum pegawai PU yang bernama YT dapat diduga bahwa SJN menyuap YT agar SJN dapat mendirikan bangunan di lahan milik PU.

Lahan PU tepatnya di tepi irigasi yang ada di desa Braja Gemilang kecamatan Braja Selebah Lampung Timur terlihat jelas di pergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum warga SJN, bahkan telah berkoordinasi hingga mengeluarkan biaya kepada pegawai PU setempat. Padahal sudah jelas hal tersebut melanggar.

Papan plang pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung sudah tidak dihiraukan lagi oleh oknum oknum yang mementingkan kepentingan pribadi.

Dalam hal ini awak media akan terus berkoordinasi kepada pihak pihak terkait guna penertipan dan menindak secara tegas oknum oknum yang melanggar aturan Undang Undang yang ada di NKRI.

Dan sampai berita ini ditayangkan karena pihak terkait belum bisa di konfirmasi dan untuk selanjutnya sambil menunggu hasil konfirmasi dari pihak terkait. (*)

Exit mobile version