Bandar LampungLampungMasyarakatNasionalPemerintahanPendidikan

Diduga Tidak Ada Anggaran, Program Billing Pendidikan Kota Bandarlampung Dikeluhkan Wali Murid

48

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Wali murid reguler atau siswa Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Bandarlampung mengeluhkan pembayaran sekolah seperti SPP maupun pembayaran seragam yang telah berjalan sejak tahun 2020 hingga 2022.

Sebagai salah satu Lembaga Sosial Masyarakat, ketua DPW Informasi Sosial (Infosos) Provinsi Lampung Ichwan menanggapi keluhan wali murid mengenai program Billing yang di setiap momen kesempatan selalu digaungkan Pemerintah Kota Bandarlampung sebagai program unggulan bidang pendidikan tingkat SMP yang langsung menyentuh masyarakat.

“Diduga anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD Kota Bandarlampung tersebut sebagaimana tercatat dalam RUP diduga dialihkan atau dialokasikan untuk kegiatan lain”ujar Ichwan pada awak media. Selasa (18/10/22).

Ketua DPW Ichwan juga menyampaikan adanya dugaan pengalihan atau pemindahan alokasi anggaran Billing sejak tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Sehingga patut diduga pos anggaran pendidikan melalui program Biling telah dikorbankan untuk kegiatan lain.”tambahnya.

Menurutnya, program tersebut terkesan dipaksa diadakan tanpa anggaran dan diduga dengan cara mengintervensi pihak sekolah agar pembiayaanya dimasukan dana BOS yang sudah jelas program pemerintah pusat khusus dan penggunaanya dialokasikan untuk membiayai operasional sekolah bukan untuk membiayai program pemerintah daerah.

“Gak mungkin kan program billing itu mau dimasukin dalam program BOS, BOS kan jelas Biaya Operasional Sekolah bukan untuk membiayai program pemerintah daerah.”tegasnya.

Bahkan, Ketua LSM KAKI Lampung Lucky Nurhidayah mengatakan pada awak media setuju dengan apa yang disampaikan Ketua DPW Infosos bahkan menduga program billing tersebut terkesan dipaksakan.

“Diduga, program Biling terkesan program yang dipaksakan dan terindikasi sebagai pembohongan publik, dimana awalnya hanya untuk jualan politik saat pencalonan salah satu kepala daerah.” Sambutnya.

Sebelumnya diinformasikan, pihak sekolah tetap menggratiskan seragam dan perlengkapan sekolah, namun selama 3 tahun ajaran para siswa baru baik jalur Billing maupun Regular diwajibkan membayar dengan nominal kisaran Rp.500.000 sampai dengan Rp. 1.050.000. Hal ini banyak dikeluhkan para orang tua khususnya dari keluarga kurang mampu.

“Kami sangat keberatan biaya yang dibebankan kepada kami wali murid reguler, setiap tahun itu tidak masuk akal itukan ada dana Billing nya,

sekolah swasta aja biaya pendidikannya tidak seperti itu.”ujar Rb salah satu wali murid SMPN.

Diketahui, sejak tahun 2020, tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 (tiga tahun) seluruh SMP Negeri se-Kota Bandarlampung tidak lagi mendapat bantuan program Biling baik dalam bentuk seragam dan perlengkapan sekolah maupun dalam bentuk dana dan pihak sekolah membebankan semua pembiayaan dari dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat.

“Alasannya gak ada anggaran, sementara untuk program Biling yang notabenenya sebagai program prioritas Pemerintah Kota Bandarlampung bidang pendidikan kenapa bisa berjalan tanpa anggaran”pungkasnya.

Sejak berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung tersebut ataupun dari pihak Pemkot Bandarlampung. (Red)

Exit mobile version