LampungLampung TengahNASIONAL

Dua Residivis Kambuhan di Ringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Lagi Asik Bermain Judi Online

66
Dua residivis yang baru saja bebas kembali berbuat ulah berhasil digulung Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Rabu (12/10/2022) sekira Pukul 23.00 WIB. Gerak cepat Team Tekab 308 Presisi yang tak memberi ruang untuk pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Lampung Tengah. Anda berbuat Jahat maka bersiaplah mendapatkan padah. Dua orang spesial pelaku pembobol rumah yang juga residivis, harus mengakui kerabatan Team TEKAB 308 PRESISI Polres Lamteng, . Keduanya berhasil digulung saat sedang bermain judi slot dirumah rekanya. Pelaku yang dikenal gesit dan licin, akhirnya harus mengakui kehebatan Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng. Keduanya berhasil dibekuk di rumah seorang rekanya saat Tengah bermain judi online. PS (31) dan SR (42) keduanya warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng. Keduanya membobol warung bakso milik korban Rafi Seftian (25), yang berada di Pasar Kampung Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai yang masih satu kampung dengan kedua pelaku. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Menurut Kasat Reskrim kedua pelaku membobol warung bakso korban Rafi yang berada di Pasar Kampung Bandar Agung pada Rabu (14/9/2022) sekira Pukul 02.00 WIB. Dari warung bakso milik korban kedua pelaku berhasil menggasak uang yang berada di dalam laci sebesar 300.000 dan di dalam tas hitam 1.800.000.dan uang dalam tabungan sebesar 5.500.000 Kemudian uang di dalam toples 1.200.000. Serta tv monitor CCTV, semuanya berada di warung bakso Rafi. “Atas kejadian tersebut Rafi mengalami kerugian Rp. 11.juta lebih, dan melaporkanya ke Polsek Terusan Bunyi, ” ujarnya. Hasil olah TKP, dan meminta keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku. Akhirnya Team Tekab 308 berhasil mengendus keberadaan pelaku, yang sedang bermain judi slot dirumah salah seorang rekanya. “Keduanya berhasil diringkus, meskipun sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap atas kejelian dan kemahiran team tekab 308 polres Lampung Tengah pelaku berhasil dilumpuhkan. Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya. Kedua pelaku dibidik dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara (*)
Exit mobile version