KriminalLampungLampung UtaraMasyarakatMitra KPKNasionalPemerintahanPendidikan

Dugaan Korupsi dan Pungli Oknum Kepsek SMKN 1 Bukit Kemuning Hamron Roiya S.Pd Makin Jelas

259
×

Dugaan Korupsi dan Pungli Oknum Kepsek SMKN 1 Bukit Kemuning Hamron Roiya S.Pd Makin Jelas

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA —Keberadaan pungutan liar (Pungli) di Lembaga Pendidikan sepertinya masih menjadi tren menarik, meski pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah berulang kali melarang aktivitas tersebut, namun pungli masih tetap saja merajalela di dunia pendidikan.

Seperti diketahui bersama, Pemerintah sudah acap kali menegaskan kepada lembaga atau satuan layanan pemerintah, agar tidak melakukan aksi pungutan liar (pungli) dalam meyalani masyarakat di berbagai instansi atau lembaga negara yang masih dibawah nuangan atau kendali pemerintah RI, terutama di lembaga Pendidikan dan sejenisnya di Indonesia, dilarang keras untuk melakukan tindakan sepihak tersebut.

Artinya hal tersebut tidak diindahkan oleh para oknum koruptor, bahkan nambah menjadi. Padahal ancaman pidana penjara siap menanti dan akan menjerat instansi atau lembaga yang bersangkutan secara tegas seperti yang tertuang dalam undang-undang Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001,

Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Namun justru hal itu tidak berlaku di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negri 1 Bukit Kemuning tahun 2021, seperti halnya yang pernah diberitakan oleh Koran ini dengan judul ” DUGAAN PUNGLI BERKEDOK SUMBANGAN PEMBANGUNAN PAGAR SMKN 1 BUKIT KEMUNING RP 1,2 M, TERCIUM AMISNYA ” Akibat Rakus dan Tamak akan harta yang ingin kaya Mendadak, berbagai cara para oknum melakukan modus guna memperlancarkan aksinya.

Menurut keterangan yang dihimpun oleh wartawan koran ini, pada tahun 2021, pihak sekolah SMKN 1 Bukit Kemuning memungut iuran sebesar Rp1.200.000/siswa, dengan dalih Pembangunan tembok Pagar sekolah.

Dan tidak sampai disitu, iuran pembayaran SPP sebesar Rp 80 ribu/siswa dalam/bulan tak luput oleh para oknum disana.

Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini ibarat benang kusut, sarat dengan berbagai persoalan. Mulai dari dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) hingga penggelembungan anggaran, namun justru hal itu seolah menjadi tontonan biasa baik di Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Lampung hingga sampai diaparat penegak hukum, perilaku seperti itu bak persoalan biasa dimata mereka, buktinya hal itu bukan pertama kali terdengar, namun para oknum-oknum koruptor didunia pendidikan khususnya Provinsi Lampung Masih asik duduk di kursi Goyangnya. Bak seolah kebal akan hukum yang ada.

Menurut informasi keterangan yang dihimpun oleh wartawan koran ini, kepada salah satu sumber yang namanya enggan dicantumkan ” carut marut dan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD/ APBN Baru di zaman Kepsek Hamron, hal ini banyaknya terjadi indikasi Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), cetusnya.

Seperti diketahui SMKN 1 Bukit Kemuning menerima Bantuan BOS dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021, senilai Rp2.132.480.000,- dalam rincian:

(triwulan I) jumlah siswa 1047 siswa jumlah bosnya mencapai Rp.529.869.000 realisasinya guru honor Rp 424.280 Juta; asesment evaluasi pembelajaran Rp 124,624 juta; administrasi kegiatan sekolah Rp51,036 juta.

(triwulan II) jumlah siswa 1046 orang, dengan jumlah penerimaan dana bos Rp. 707.096.000. juta yang direalisasikan pada pengembangan perpustakaan Rp153,100 juta; pemeliharaan sarana – prasaran Rp 90,097 juta; honor Rp 364,390 juta.

(triwulan III) jumlah siswa 957 orang, senilai Rp. 485.199.000 juta. Dengan realisasi assesment/evaluasi pembelajaran Rp66 juta; administrasi kegiatan sekolah Rp97.810 juta; pemeliharaan sarana – prasarana Rp 30 juta; pembayaran honor 41 guru Rp 278.420 juta (triwulan IV) Rp.676.000.000. Yang tidak dijelaskan peruntukannya.

Dari beberapa item realisasi seperti asesmen bernilai Rp 124,624 juta dan administrasi sekolah Rp51,036 juta tak dapat dijelaskan secara detail pihak sekolah hingga terkesan tumpang tindih

Namun hal ini akan dikupas mendalam edisi mendatang.

Dengan adanya berita dan temuan ini, Media dan Lembaga akan berkoalisi untuk melaporkan secara resmi Oknum Kepala Sekolah kepada Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *