Honorarium Asisten Rumah Tangga Bupati Lamsel 563 Juta, Sangat Fantastis Dinilai Janggal

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Honorarium Asisten rumah Tangga (Koordinator), PPTK, Pengurus Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Petugas Kebersihan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan dalam kurun waktu 6 bulan menghabiskan anggaran sebesar Rp 563.820.000.
Hal ini diketahui berdasarkan Laporan capaian kinerja tahun 2021 di Bagian Umum Setdakab Lampung Selatan pada realisasi anggaran Fasilitasi Kerumah Tanggaan Sekretaris Daerah setempat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, realisasi kinerja triwulan I dan II di Bagian Umum Setdakab Lamsel disejumlah realisasi anggaran yang berkode 5.1.02.01.0004 tersebut terindikasi mark-up dan korupsi.
Sumber menjelaskan, anggaran janggal dimaksud diantaranya Honorarium Asisten rumah Tangga (Koordinator), PPTK, Pengurus Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Petugas Kebersihan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Surat Menyurat 6 orang Rp 385.820.000, dengan rincian realisasi kinerja pada triwulan 1 Rp 184.560.000 (3 Orang) dan Triwulan 2 Rp 201.260.000 (3 Orang).
Kemudian, Honorarium Asisten Rumah Tangga Wakil Bupati, Pengurus Rumah Dinas Wakil Bupati, Pengurus Rumah Dinas Wakil Bupati (Koordinator) 6 Orang Rp 178 Juta, dengan rincian realisasi kinerja pada triwulan 1 Rp 90 juta (3 Orang) dan Triwulan 2 Rp 88 juta (3 orang).
“Dari laporan realisasi anggaran biaya Honorarium Asisten rumah Tangga (Koordinator), PPTK, Pengurus Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Petugas Kebersihan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati tersebut terdapat kelebihan pembayaran mencapai Rp 467.820.000,” beber sumber.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran Honorarium Asisten rumah Tangga (Koordinator), PPTK, Pengurus Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Petugas Kebersihan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati di bagian Umum Setdakab Lamsel yang ditenggarai dilakukan oleh oknum pejabat setempat lantaran ditemukan adanya kejanggalan terkait ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2021 yang menetapkan satuan biaya honorarium petugas kebersihan sebesar Rp 2.675.000/OB.
“Guna menindak lanjuti temuan ini, kami akan berkonsultasi dan meminta dengan Kajati Lampung untuk segera mengambil langkah penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi ini,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekdakab Lamsel, THAMRIN, S.Sos., MM dan Kepala Bagian Umum setempat saat dikonfirmasi enggan menjawab. (TIM)