Tintainformasi.com, Lampung Selatan– Belum genap setahun proyek pembangunan Embung milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Desa Karang Rejo, kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan sudah mulai menujukan kerusakan, dan diduga dikerjakan secara Asal Asalan. Selain itu embung yang di bangun di atas tanah register perkebunan Gedung Wani tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Dinas kehutanan Provinsi Lampung.
“Ya memang ada pembangunan embung berada di kawasan hutan register Gedung Wani Desa Karang Rejo Jati Agung Lamsel, sejauh ini izin sebatas lisan, tidak tertulis secara kedinasan,” kata HM salah satu pegawai kantor pengelolaan hutan (KPH) Gedung Wani, Rabu (23/2/2022).
Ia menerangkan, sejauh ini Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak mengetahui adanya embung tersebut, namun masih dilakukan penelusuran terkait izin penggunaan lahan.
“Kami sudah melihat keberadaan embung yang dibangun tahun lalu (2021), saat ini masih dalam pendalam informasi terkait izin penggunaan lahan yang digunakan dalam pembangunan embung,” katanya.
Sementara itu berdasarkan informasi media Online Begawi News di lapangan, diketahui pembangunan embung yang dikelola dinas PUPR Lampung Selatan dianggarkan APBD sekitar RP 700.000.000 tahun 2021, terkesan asal jadi. Bahan matrial batu yang digunakan tidak sesui spesifikasi, menggunakan batu putih yang mengakibatkan banyak bangunan lantai dinding mengalami keretakan, sedangkan bangunan embung menggunakan beronjong menggunakan batu putih.
Sementara kadis PUPR Lamsel Hasbi belum dapat memberikan keterangan, meski dihubungi melalui Hand phon tidak aktip (Red)