(Kegiatan Seminar Nasional, Tanggal 22/09/2022)
Lebih lanjut Recca Hapsari yang juga sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan seminar hari ini menindaklanjuti sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat dengan tema “Urgensi Dampak Limbah Minyak Jelantah bagi Masyarakat Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan”, yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2022 bertempat di Balai Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan Seminar Nasional dengan tema Pengelolaan Limbah dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Auditorium Pascasarja UBL Tanggal 22 September 2022.
“Sosialisisi bersama stakeholder sudah dilakukan pada 23 Agustus 2022 dan 22 September 2022 yang lalu, tetapi dalam rangka terus membangun kesadaran masyarakat berkaitan dengan penanganan minyak jelantah ini perlu dilakukan terus menerus dan kegiatan hari ini merupakan satu rangkaian dengan kegiatan sebelumnya” jelas Alumni Magister FH Universutas Gajah Mada ini.
Disinggung betapa bahaya minyak jelantah ini jika tidak diperlakukan dengan baik, Recca menjelaskan bahwa umumnya oleh masyarakat pengguna minyak goreng, minyak jelantah biasanya dibuang ke saluran dekat rumah, tempat sampah atau ke tanah, padahal minyak yang terserap ke dalam tanah dapat menggumpal dan menutup pori-pori tanah sehingga tekstur tanah akan menjadi lebih keras.
“Kaitan dampak yang terjadi dengan minyak jelantah saat dibuat langsung ke saluran air. Minyak jelantah sangat merugikan dan berdampak pada pencemaran lingkungan, selain itu juga bisa menyebabkan saluran tersumbat, karena minyak jelantah berubah menjadi gumpalan lemak pada saluran air sekitar. Saat musim penghujan datang, tanah tidak bisa menyerap air dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan banjir”, papar Recca.
Baca juga: Seorang Ibu Rumah Tangga Penampung Barang Hasil Curian di Lampung Tengah Diamankan Polisi
(Kegiatan Sosialisasi Minyak Jelantah Tanggal 23/08/2022)
“Jika masyarakat abai dan asal membuang sembarangan minyak jelantah dalam botol misalnya atau didalam kantong plastik/botol atau diberikan pada orang yang tidak dikenal dan berkomptensi dalam mengolah minyak jelantah, maka akan terjadi mafia jelantah, yang mana mereka dapat saja merubah minyak jelantah dengan proses yang cukup berbahaya dengan menjadikannya minyak curah yang kemudian dijual di pasaran lalu dibeli oleh masyarakat dan ini dapat jadi sumber malapetaka”. jelas Recca.
Dengan demikian jelas bahwa pemakaian minyak jelantah yang berkelanjutan dapat merusak kesehatan manusia, menimbulkan penyakit kanker dan sekaligus mencemari lingkungan hidup. Untuk itu perlu penanganan yang tepat agar limbah minyak jelantah ini dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kerugian dari aspek kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
“Untuk membangun Kesadaran Masyarakat dan menekan kerusakan lingkungan hidup dari sektor abainya penanganan minyak jelantah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya bagaimana masyarakat dapat menyadari bahwa limbah berbahaya ini dikumpulkan, kemudian ada pihak perusahaan atau pihak ketiga yang melakukan pembelian kepada masyarakat untuk diolah kembali secara legal, hal inilah yang menyebabkan kegiatan ini akan berlangsung cukup lama, semoga pada akhirnya nanti akan tumbuh kesadaran masyarakat perlunya solusi dalam menangani minyak jelantah ini yang tidak lagi mengancam lingkungan dan kesehatan serta bernilai ekonomis bagi masyarakat” pungkas Recca. (*)

