TINTAINFORMASI.COM, MALUKU — Perselingkuhan anggota DPRD dan ASN ketahuan istri sah dan anaknya.
Peristiwa ini terbaru terjadi di Maluku Tengah.
Seorang anggota DPRD Maluku Tengah berinisial H kepergok berduaan dengan selingkuhannya di salah satu hotel di Kota Masohi.
Saat digerebek, caleg dari Partai PKS itu, tengah berduaan dengan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
H digerebek oleh istri dan anaknya.
Istri dan anak H telah mencium gelagat anggota dewan tersebut. (dikutip dari situs nkripost.com)
Berdasarkan informasi, saat digerebek, wanita yang bersama H mengenakan pakaian dalam.
Istri H dan anaknya sempat menggedor pintu kamar hotel, tetapi H dan wanita itu tak langsung keluar.
Salah satu kerabat istri H yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan, H dan wanita lain itu baru keluar dari kamar beberapa waktu setelah pintu digedor.
Penggerebekan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febri Saputra..
Katanya, anggota DPRD Maluku Tengah dan ASN Pemkab Maluku Tengah itu ketahuan sedang berduaan pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wit.
Istrinya lalu melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Maluku terkait dugaan perzinahan.
“Iya benar ada laporan begitu. Hari Jum’at laporannya masuk,”kata Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Galuh Febri Saputra.
Informan TribunAmbon yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, kronologis berawal ketika sang istri melihat mobil sang suami berjalan di dalam kota Masohi.
Merasa ada yang tidak beres keadaan saat itu, sang istri pun membuntuti mobil suaminya itu.
Tak lama setelah itu, sang istri melihat ada wanita yang keluar dari mobil sang suami dan langsung masuk ke hotel tersebut.
Tak mau menunggu lama, sang istri kemudian mengikuti wanita tadi yang berjalan masuk hingga ke dalam salah satu kamar hotel itu.
Meski begitu sang istri hanya menyuruh salah satu saksi yang tak disebutkan namanya untuk mengintip dari balik jendela kamar hotel dimaksud.
Saksi kemudian mengintip dari balik jendela kamar yang biasa digunakan sang suami untuk beristirahat di sana.
Di sana, saksi melihat selingkuhan sang suami membuka pakaian dan menuju ke arah tempat tidur yang di sana sudah ada suami yang berbaring di sana.
Setelah menyaksikan adegan itu, saksi langsung melaporkannya kepada sang istri.
Geram menerima laporan saksi, mereka berdua kemudian langsung bergegas menuju kamar dan langsung mendobrak pintu kamar tersebut.
Setelah terbuka pintu kamar itu, pelapor langsung mencari keberadaan selingkuhan sang suami.
Saat ditertangkap basah, si pelakor masih pakai celana dalam dan Bra berwarna hitam.
“Kemudian pelapor berusaha mencari teman wanita terlapor dan menemukan wanita tersebut berada dipojok bangunan hotel yang tidak jauh dari kamar tempat saksi melihat pelapor dan teman wanitanya tersebut berada dan saat itu teman wanita terlapor sementara menggunakan celana dalam dan bra warna hitam,”beber dia.
Informasi terkait kelanjutan proses laporan tersebut akan ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah.
“Nanti setelah ada disposisi dari Pak Kapolres ke Kasat baru setelah itu saya disposisikam lagi ke PPA untuk ditangani di sana,”sambung Kasat.
Sempat terjadi keributan antara H, istrinya, dan wanita lain tersebut.
Hotel tersebut pun heboh.
Akibat kejadian itu, istri H kemudian melaporkan suaminya dan wanita lain itu ke kantor polisi.
Terkait kasus itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Galuh Febri Syaputra yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Benar, LP-nya sudah masuk, kata Galuh kepada wartawan, Senin.
Yang lapor istrinya sendiri, ujarnya.
Sementara Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Manuputty mengatakan, laporan terkait kasus dugaan perselingkuhan itu telah diterima polisi.
Untuk kejadian itu sudah dilaporkan ke polisi, kata Dax kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Senin malam.
Saat ini sementara masih dalam tahap pemeriksaan di Polres terkait laporan tersebut, ujarnya.
Lantas, apa saja ancaman hukuman bagi oknum pejabat yang berselingkuh ?
Ketua Young Lawyers DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Trisaputr menerangkan, perselingkuhan seorang pejabat pemerintah bisa dikategorikan hukuman pidana dan administratif.
Dalam pidana, perselingkuhan dikenal dengan sebutan perzinahan pada pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perselingkuhan yang dimaksud apabila salah satu pihak telah terikat hubungan suami istri dengan orang lain.
“Zina menurut pasal 284,adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah menikah.”
“Pasal ini hanya untuk orang yang tercatat dalam perkawinan,” terang Priyanggo, Senin (29/3/2021).
Adapun tindak pidana perselingkuhan ini masuk ke dalam kategori aduan absolut.
“Aduan absolut artinya yang menjadi pengadu ini harus yang merasa dirugikan, apakah itu suami atau istri.”
“Ancaman pidananya 9 bulan,” jelas advokat hukum Surakarta itu.
Tak hanya pidana, hukuman administratif juga bisa dikenakan pada oknum pejabat tersebut.
Salah satu hukuman administratif, ada di pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada salah satu bunyi PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau pria yang bukan suaminya, tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Priyanggo.
Priyanggo menjelasakan ada 5 tipe hukuman adminstratif, dari penurunan jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat.
“Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Yang kedua adalah pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” katanya.
Ketiga lainnya, ada pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri sebagai PNS.
Terakhir, ada pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.
Oknum Anggota DPRD Lagi Bergoyang Bersama ASN Didalam Hotel di Grebek Istri
