TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN — Oknum Guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekolah Dasar, DR (56), warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, harus meringkuk di penjara, karena mencabuli lima murid wanita kelas tiga SD, rata-rata berusia 8 tahun tempatnya mengajar. Aksinya dilakukan di kamar mandi bangunan kosong belakang sekolah, dengan modus mengancam tidak akan naik kelas jika berontak dan berteriak. (Dikutip dari situs sinarlampung.co)
Kasus tersebut terungkap, saat salah satu korban A (8), melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. A melaporkan bahwa pada Sabtu 01 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00, saat jam istirahat di sekolah, korban di panggil oleh DR ke ruang guru. Lalu A diajak DR menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah. Pelaku memegang tangan kanan korban sambil menyeret korabn menggunakan tangan kiri.
Dalam perjalanan menuju rumah kosong itu, A sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menggigit tangan kiri pelaku. Namu berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali. Setelah sampai dirumah kosong, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi. Pelaku mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.
Dan pelaku leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Usai kejadian korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru. Karena mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya. Dan korban kemudian menceritakan kepada ibunya. Tidak terima atas kejadian itu, ibu korban melapor ke Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, mengatakan berdasarkan laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Waya Kanan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban A, muncul nama empat saksi yaitu B, C, D, dan E, temen sekelah korban, yang disebut mengetahui saat A menjadi korban.
“Dari pemeriksaan muncul nama empat saksi teman sekelas korban. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap empat saksi itu, teringkap ternyata keempat saksi itu juga adalah juga korban, yang diperlakukan sama oleh pelaku. Keempat teman korban juga pernah dicabuli oleh oknum guru insial DR itu,” kata Kapolres, dalam ekspose kasus didampingi Ketua DPRD Nikman Karim, Kadis Pendidikan Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, Kasatreskrim AKP Andre Try Putra dan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Way Kanan Medias Imroni, Senin 10 Oktober 2022.
Teddy menjelaskan pelaku DR (56), adalah warga di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Menjadi tenaga pendidik atau guru berstatus ASN, di SD Negeri. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan, pada hari Rabu, 05 Oktober 2022 sekitar pukul 18.00 wib. “Tim Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan. Bahkan saat pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, para korban saling melihat satu sama lain,” kata Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lain yakni inisial B, C, D, dan E, terakhir yaitu pada hari Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 Wib. Selanjutnya terhadap korban C dan D yang terakhir yaitu pada hari Senin tanggal 03 oktober 2022, sekitar pukul 09.30 wib. “Tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit hp android milik pelaku yang didalam galerinya terdapat foto-foto korban,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 Dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Kita jeral UU PPA berlapis, dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim mengaku perihatin berkait dengan masalah keamanan dan sosial di sekolah sebab kejadian hal serupa kerap terjadi. Karena itu, dibutuhkan kerja ekstra untuk turun kebawah. Dan minta kepada pihak terkait dan juga kepolisian untuk diberikan waktu memberikan himbauan di sekolah pada saat upacara hari Senin. “Berkaitan dengan guru juga perlu memberikan perhatian khusus pada siswa agar kasus serupa tidak terulang lagi di lain hari,” katanya.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan KWay Kanan Machiavelli Herman Tarmizi menyampaikan rasa duka kepada insan pendidikan atas terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oknum gurunya. “Sangat disayangkan pelakunya adalah oknum guru yang harusnya memberikan ilmu dan kasih sayang kepada muridnya. “Kami dinas pendidikan menyerahkan seluruhnya upaya hukum kepada Kapolres Way Kanan,” katanya.
Untuk langkah preventif, kata Kadis, pihaknya sudah melakukan pembinaan pembinaan di tiap-tiap disekolah. “Tetapi memang kejadian ini masih belum bisa di hindarkan. Ke depan kita akan melakukan tes psikologi kepada seluruh guru yang ada di Kabupaten Way Kanan sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus tindak pidana serupa,” ujarnya.
Perwakilan Dinas P3A KB Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi menyampaikan bahwa sejak awal kasus itu, UPT PPA langsung menemui korban dan mendampingi korban untuk membuat laporan. Termasuk mendampingi korban untuk melakukan pemeriksaan psikis dan proses hukum. “Kita berharap pada masyarakat apabila ada kasus serupa mohon diinfokan kepada UPT PPA karena kami selalu berkoordinasi dengan unit PPA Polres dan Kejaksaan. Kita akan ke sekolah untuk melaksanakan pembinaan dan sosialisasi terkait upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.