TINTAINFORMASI.COM, MESUJI — Satuan Reserse Polres Mesuji amankan Oknum Kepala Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Yang diduga korupsi dana desa tahun 2021 senilai Rp 280 juta rupiah, Senin 11/10/2022.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, membenarkan adanya oknum kepala desa yang di amankan.
Oknum Kepala Desa tersebut berinisial MN yang baru beberapa tahun ini menjabat kepala desa labuhan makmur, kecamatan way serdang kecamatan mesuji.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil limpahan berkas dari inspektorat terkait dana untuk pembangunan jalan, dan dana modal Bumdes dari dana desa APBDes tahun anggaran 2021 senilai Rp.280 juta,”Ucap Iptu Fajrin, Rabu 12/10/2022.
Lebih lanjut dikatan Fajrin, atas perbuatannya, oknum kepala desa labuhan makmur dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”Pungkasnya.