Oknum Polisi Berpangkat Bripka di Tangkap Sedang Nyabu Bersama Rekannya

TINTAINFORMASI.COM, JENEPONTO — SP (37), Polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto.
Anggota Polres Jeneponto itu diringkus saat tengah asyik pesta sabu bersama dua rekannya, berinisial IS (31) serta SK yang merupakan gadis berusia 24 tahun.
Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono mengatakan penangkapan anggotanya itu dilakukan pada Senin 10 Oktober 2022 pekan lalu.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan atas aduan warga bahwa Rumah IS yang berlokasi dibelakang Warung Makan Coto Belokallong kerap digunakan tempat persembunyiannya.
Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penggerebekan saat mereka menggunakan sabu didalam kamar.
“Ketiganya baru saja kedapatan konsumsi sabu yang belum sempat dihabiskan,” ucap Andi Erma Suryono, Kamis (20/10) malam.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
” 2 sachet klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dan alat hisap serta dos hp,” ungkapnya.
Setelah tertangkap basah, ketiganya pun langsung digiring polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada polisi, mereka mengaku barang haram yang digunakan diperoleh dari hasil patungan.
“IS 400 ribu, SK 400 ribu sedangkan SP mengeluarkan uang 200 ribu rupiah,” kata Andi.
Dari hasil patungan itu, IS lalu disuruh membeli sabu senilai 1 juta rupiah untuk mereka gunakan.
” IS lah yang pergi membeli ke seseorang (masih penyelidikan dan pengembangan kasus),” tambahnya.
Akibat ulahnya, mereka terancam pasal Undang-undang Narkotika.
“Kepada ketiga orang terduga dikenakan pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.