NASIONALPOLRI

Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemerasan, di Laporkan Warga ke Mabes Polri

57
TINTAINFORMASI.COM, PALI — Seorang oknum Anggota Kepolisian Resor (Polres) PALI berinisial F, dilaporkan warga divisi Propam Mabes Polri atas dugaan telah melakukan pemerasan kepada warga Kabupaten PALI. Tidak tanggung-tanggung, korban dari pemerasan oknum anggota Polres PALI itu mencapai puluhan orang. Kuhon Saputra, perwakilan dari sejumlah korban menerangkan jika pihaknya telah melaporkan oknum polisi itu ke divisi Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu. Di tambahkan Kuhon, ulah oknum Polres PALI yang berinisial F ini tentu bisa mencederai institusi kepolisian, karena yang seperti ini bisa merusak citra polisi. “Dimana polisi kan sebagai pengayom masyarakat bukan malah sebaliknya, seperti kita lihat masih banyak polisi yang berhati baik. Oleh karena itu, tindak tegas oknum polisi itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kuhon. Dalam kesempatan itu, Kuhon juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah mau dan berani membuka suara terhadap ulah dari oknum kepolisian itu. “Apa yang sudah dilakukan oleh oknum Polres PALI berinisial F itu sudah menyalahi aturan dan sangat sudah meresahkan masyarakat serta merusak citra Polisi di kabupaten PALI,” tutupnya. Di tempat yang sama, salah satu korban sebut saja KT (39), asal warga Kecamatan Talang Ubi dipinta uang Rp 8 Juta, karena dituding sebagai penadah. Namun, Ia membantah tudingan itu. Ia tidak tahu kalau barang yang dibeli itu merupakan hasil curian. “Kemudian saya didatangi oleh anggota polisi yang menanyakan tentang barang itu. Saya kasihkan. Terus oknum polisi tadi bicara sama saya, ayuk nak diantar oleh laki atau kami bawa (dibawa Polres, red). Saya tekejut, kemudian katanya tadi cuma ditanyo-tanyo bae. Iyolah, aku dianter oleh laki aku,” cerita korban. Kemudian, lanjutnya, oknum anggota Polres tadi, karena mengatakan kepada dirinya agar urusan pemeriksaan dilanjutkan besoknya. “Karena sudah malam, ayuk nginep dulu di sini. Besok pagi urusannya. Kemudian, setelah keesokan harinya, diperiksa dan terjadilah negosiasi. Awalnya kami dipinta Rp30 juta, aku omongke, lebih baik aku dipenjara kalau harus bayar segitu, laki aku kuli, mano ado duit segitu. Terus ditawarkan lagi jadi Rp20 juta, aku masih tidak sanggup, kemudian akhirnya deal di angka Rp8 juta. Padahal, aku beli barang itu hanya Rp65 ribu. Aku juga tidak tahu kalu itu barang curian,” pungkasnya. Terpisah, Kapolres PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., Didampingi Wakapolres PALI Kompol Hardiman SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan salah satu anggotanya telah melakukan dugaan kriminalisasi pemerasan terhadap warga. “Sudah kita tindak lanjuti. Sejauh Ini oknum anggota polisi diduga “F” tengah menjalani proses pemeriksaan Propam Polda Sumsel dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polres PALI,” jelas Kapolres PALI, Selasa (18/10/2022). Sebagai aparat penegak hukum dan secara pribadi serta kesatuan, Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI terkait perilaku dari oknum tersebut. “Kami mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI atas ketidaknyamanan ini,” kata Kapolres. Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk jangan segan untuk melaporkan kalau ada anggota yang nakal ke polres PALI.
Exit mobile version