BERITAHUKUM & KRIMINALLampung BaratPOLRI

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Kurang dari 48 Jam

80

Tintainformasi.com, Lampung Barat – Jajaran Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RI(42) berhasil diamankan petugas pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/Polda Lampung/Res Lampung Barat/Sek Sumber Jaya tertanggal 11 Juni 2026.

Korban dalam peristiwa ini adalah FS(38), seorang wiraswasta asal Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung yang berada di Komplek Jerabah, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.

Berdasarkan keterangan korban, sebelumnya ia pulang bekerja sebagai pemain organ tunggal bersama sejumlah rekannya. Setelah menurunkan peralatan organ di rumah salah seorang rekannya di Pekon Sindang Pagar, korban kemudian menuju Kelurahan Fajar Bulan dan singgah di sebuah kafe.

Sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban keluar dari kafe untuk mencari makan, pelaku diduga datang dari arah belakang dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada pundak kiri, leher sebelah kiri, punggung sebelah kiri, kepala bagian kanan, serta luka pada jari tengah saat berusaha melakukan perlawanan.

Usai kejadian, korban berlari menuju arah jembatan dan bertemu dengan beberapa rekannya yang kemudian membawanya ke Puskesmas Fajar Bulan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani pengobatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Motif Penganiayaan

Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa tersinggung setelah ditegur oleh korban dengan nada tinggi.

Kapolsek Sumber Jaya Yang Diwakili Oleh Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, IPDA Rico Hady Saputra, S.IP., M.H., memimpin langsung proses penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Sumber Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 bilah senjata tajam.

1 potong baju milik korban yang berlumuran darah.

1 potong baju milik pelaku yang berlumuran darah.

1 potong celana milik pelaku.

1 lembar Visum et Repertum.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.

Exit mobile version