LampungLampung UtaraMasyarakatMitra KPKNasionalPemerintahanPendidikan

Pemberhentian Kades Subik Diduga Langgar UU Desa, Keluarga Poniran Minta Bupati Bertindak Adil

66

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG -Keputusan Bupati Lampung Utara, yang mengeluarkan SK Pemberhentian Poniran HS, sebagai Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, adalah cacat hukum. Pasalnya tidak ada syarat-syarat yang ada dalam Pasal 40 ayat (2) UU Desa. Apalagi gugatan yang diajukan salah satu calon yang kalah dalam pemilihan tidak ada hubungan dengan proses persyaratan sebagai calon Kepala Desa.

“Gugatan yang diajukan pihak lawan ke PTUN ternyata Kepala Sekolah, dan putusan PTUN menyatakan membatalkan ijazah, dan itu bisa diralat. Karena ijasah itu asli, hanya pihak Kepala sekolah mengakui salah input. Selain itu syarat manjadi kades itu yang digunakan adalah ijazah SMA, atau Paket C,” kata Apri hariyadi, anak Mantu Poniran HS, didampingi rekannya Aji Nurhidayah, di redaksi sinarlampung.co, Selasa 25 Oktober 2022 malam.

Menurut Apri, saat ini, pihak tergugat juga sedang melakukan banding di PTUN Medan, sedang dalam proses. Tetapi tiba-tiba Bupati mengeluarkan SK pemberhentian sebagi Kades yang di Lantik serentak pada 20 Desember 2022 lalu. “Harusnya SK itu batal demi hukum. Dan lagi pula ini bukan gugatan pidana. Dan gugatan yang tidak terkait dengan ayah kami sebagai Kades,” katanya.

Apri menceritakan, bahwa pada November 2021 lalu, Poniran HS menjadi salah satu calon Kepala Desa. Total ada lima calon kades yang dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian pemilihan dilakukan 14 November 2021. Alhasil Poniran unggul satu suara, dari calon pemenang kedua Yahya, urutan ketiga Abdul Wahid, keempaat Winsabara, dan kelima Damiri.

Pada 20 Desember 2021, Poniran dilantik menjadi Kades. Dan rupanya ada salah satu calon yang tidak puas, lalu melaporkan Poniran ke Polda Lampung dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas,red). Januari 2022, Poniran yang dilaporkan ke Polda Lampung dengan tuduhan ijasah palsu.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Utara. Polres Lampung utara melakukan proses dikonfirmasi. Hasilnya tidak ada bukti-bukti jika ijasah itu palsu, dan perkara itu kemudian dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Namun, diduga tidak puas dengan putusan itu, Yahya Pranoto kemudian mengugat Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara soal dugaan ijasah Palsu. Namun ditengah persidangan tiba tiba termohon merubah gugatan, dengan menggugat kepala sekolah Paket B Iskandar Zulkarnain.

Iskandar sendiri mengaku tidak tahu jika dirinya menjadi tergugat di PTUN Bandar Lampung. Dia tidak bisa hadir selama di PTUN, karena merawat istri yang sakit hingga meninggal. Namun sebagai kepala sekolah Iskandar, menunjukkan bukti-bukti muali dai absen, rapor, dan proses belajar paket B Poniran. Dan memastikan ijasah itu asli, tapi mengakui terjadi kesalahan nomor NIS.

Kemudian keluar Putusan PTUN Bandar Lampung menyatakan ijasah Poniran dianggap batal, dan memerintah Kepala Sekolah mencabut ijasah paket B tahun 2016-2017 tersebut. Atas putusan PTUN Bandar Lampung itu, Kepala Sekolah Iskandar menyatakan banding, dan saat ini sedang di proses di PTUN Medan.

“Saat sedang proses banding itu, tiba-tiba Pemda dalam hal ini Bupati Lampung Utara justru mengeluarkan SK Pemberhentian, dengan menunjuk Plt Kaur Pemerintahan. Ini bagaimana, padahal proses sedang di PTUN. Kami minta Bupati segera mencabut putusan itu dan mengembalikan SK Poniran,” katanya.

Karena Pasal 40 ayat (2) UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

“Salah satu syarat sebagai calon kepala desa, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,” katanya.

“Syarat yang dipakai ijasah paket C, yang gugat Ijasah paket B, tergugat kepala sekolah, yang diberhentikan Kepala Desa. Ini agak aneh. Kita juga, sudah melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan fitnah soal tiduhan ijasah palsu itu. Karena Syarat menjadi Kades sekarang SMA atau Paket C yang justru malah tidak ada masalah,” katanya. (Red)

Exit mobile version