TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan alokasi bantuan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017, 2020 dan 2022.
Dalam pelaksanaan program PTSL ini Kelompok Masyarakat (Pokmas) seharusnya berpedoman terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, sebagai payung hukum dalam menentukan besaran biaya yang harus dibebankan kepada masyarakat pemilik lahan, selain itu juga harus merujuk terhadap Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PTSL.
Berdasarkan ketetapan yang ditetapkan didalam SKB 3 Menteri bahwa besaran nilai yang dibebankan kepada masing-masing masyarakat Pemohon PTSL, tidak melebihi dari nilai Rp.200.000,– (Dua ratus ribu rupiah), sementara untuk biaya tambahan sesuai Pasal 11 Perbup No. 2 tahun 2022 bahwa proses biaya tambahan harus melalui mekanisme Musyawarah dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah. Selanjutnya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterbitkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) guna melengkapi payung hukum bagi Pokmas dalam menerima pembayaran dari Pemohon PTSL.
Menanggapi dugaan pungutan PTSL yang ada di Desa Fajar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Praktisi Hukum, K.N.P DKI Jakarta, Khoirul, SH mengatakan setiap pungutan yang melebihi aturan SKB 3 menteri itu tidak dibenarkan.
Apalagi SKB 3 menteri hanya membatasi biaya hanya sebesar Rp 200.000. Meskipun sudah ada turunan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Lampung Selatan harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.
“Dalam temuan tersebut bisa dilihat, apakah baru 1 kali ini atau sudah seringkali dipungut. Pungutan dalam Program PTSL ini sangat menciderai Program Pemerintah Pusat yaitu bapak Presiden RI. Karena program ini merupakan untuk pemerataan masyarakat. Jadi tentunya pihak penegak hukum harus ikut bertanggungjawab sesuai fungsinya, dengan melakukan tahapan penyelidikan, Musyawarah tidak bisa dijadikan acuan apabila mekanisme tidak sesuai dengan aturan, yang dituangkan didalam Perbup Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022,” ujar Praktis Hukum Khoirul.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Program PTSL di Desa Fajar Baru sudah berlangsung dari tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017 lalu, Pokmas diketui oleh Agus Budiantoro yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa. Pada saat itu, pembuatan PTSL sebesar Rp. 750.000. Lalu, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2020 diketuai oleh Ewang dan biayanya Rp. 750.000. Selanjutnya tahun 2022 diketuai oleh Sukriyanto dan terdapat pemohon yang membayar Rp. 750.000.
Kapolres Lampung Selatan dalam konfirmasinya kepada media beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dugaan terjadinya pungutan liar terhadap Pemohon PTSL: di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung tersebut, “Terimakasih atas informasinya, coba nanti akan kita pelajari kebenarannya dilapangan,” ungkap Kapolres.
Tindak lanjut dari pernyataan Kapolres diatas, diketahui pula bahwa Anggota Kepolisian telah melakukan pertemuan terhadap Kepala Desa Fajar Baru, Ketua Pokmas dan beberapa Aparatur Desa yang dilaksanakan di Balai Desa Fajar Baru, Senin (19/9/2022) lalu. Namun setelah itu belum ada informasi tindaklanjutnya. (Red)