LampungMasyarakatNasional

Tim Terpadu Lakukan Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 2 Hektar 20 Ribu Batang

35
×

Tim Terpadu Lakukan Pemusnahan Ladang Ganja Seluas 2 Hektar 20 Ribu Batang

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Tim Terpadu melakukan pemusnahan ladang ganja yang merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana Narkotika yang telah diungkap oleh tim terpadu di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

“Beberapa waktu kita mengungkap peredaran ganja di Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti sebanyak 135 kilogram ganja. Kita kembangkan dan kita menemukan ladang ganja di Aceh yang telah kita musnahkan,” kata dia.

Tim Terpadu telah melaksanakan kegiatan pemusnahan ladang ganja seluas 2 Hektar 20.000 batang pohon ganja seberat lk 12 Ton seluas 2 Ha (20.000 batang pohon ganja) di Desa Pulo Pemukiman Lamteba Kec. Seulimeum Kab Aceh Besar Provinsi Aceh. Selasa tanggal (25/10/22) sekira pukul 11.00 Wib.

Pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Terpadu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan barang bukti 135 Kg Ganja.

“Ada sebanyak 20 ribu batang pohon ganja di tanah seluas 2 hektar seberat 12 ton telah kita musnahkan di lokasi,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono di Bandarlampung, Rabu.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan yang terdiri dari BNNP Lampung, Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kanwil DJBC Sumbagbar, Kodim 0101 Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh tim terpadu di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

“Beberapa waktu kita mengungkap peredaran ganja di Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti sebanyak 135 kilogram ganja. Kita kembangkan dan kita menemukan ladang ganja di Aceh yang telah kita musnahkan,” kata dia.

Adi menambahkan tanaman seluas 2 hektare dengan 20 ribu batang pohon itu siap panen. Pemusnahan yang mereka lakukan dengan cara mencabut pohon hingga ke akar yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

“Bersama tim kita musnahkan kita cabut dan kita bakar. Dengan adanya pemusnahan ini kita harapkan tidak adanya lagi penemuan tanaman seperti ganja ini,” katanya.

Kegiatan pemusnahan ladang ganja ini dilaksanakan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari :

– Dit Resnarkoba Polda Lampung;

– BNNP Lampung;

– Dit Resnarkoba Polda Aceh;

– Kanwil DJBC Sumbagbar;

– Kodim 0101 Aceh Besar

– Pengadilan Negeri Aceh Besar

– Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *