LampungPesawaran

Akibat Korupsi Dana Desa Oknum Kades Padang Cermin di Ringkus Polisi Bersama Istri Muda

72
×

Akibat Korupsi Dana Desa Oknum Kades Padang Cermin di Ringkus Polisi Bersama Istri Muda

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink
TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN — Seorang mantan Kepala Desa Hanau Berak Padang Cermin, Pesawaran bernama Mirza Gulam Ahmad (50) ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran, Senin (21/11/2022). Mirza ditangkap, kedapatan korupsi dana desa senilai Rp236,3 juta. Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, Mirza ditangkap sedang bersama istri mudanya di Jakarta Utara. Tersangka ini diketahui sudah buron dua bulan dan sering berpindah-pindah tempat. “Modus operandi tersangka ini, memalsukan dan memfiktifkan anggaran belanja pembangunan dana desa di tahun 2021. Dana awalnya bersumber APBN senilai Rp1,65 miliar, sementara yang dikorupsi senilai Rp236,3 juta,” kata AKBP Pratomo Widodo saat ekspos di Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11/2022). Dalam pelaksana kegiatan pembangunan, tersangka tidak pernah melibatkan aparatur desa dan pengelola keuangan desa (PPKD). Sebab semuanya dilaksanakan oleh tersangka secara sendirian, karena bertindak sebagai kepala desa dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). “Seluruh kegiatan di Desa Hanau Berak di tahun 2021, dalam prosesnya seperti pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material, hingga pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pesawaran, hingga ditemukan adanya kerugian negara,” ujar Pratomo Widodo. Jumlah tersebut, terdiri dari berbagai proyek pembangunan seperti pengadaan peralatan mesin berupa huruf timbul lampu akrilik kantor desa, kegiatan pemutakhiran dan input prodeskel, dan kegiatan pemutakhiran data IDM Berbasis SDGs desa. Kemudian kegiatan pembiayaan desa aman Covid-19, pembiayaan rumah isolasi, pekerjaan pembangunan jalan disejumlah dusun, hingga pembangunan PAUD. Dalam pengungkapan kasus itu, diamankan barang bukti berupa sebundel anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2021, nota pembelian bahan material dari toko bangunan, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa Hanau Berak. Ada juga sejumlah dokumen laporan pertanggung jawaban dana Desa Hanau Berak tahap pertama dan kedua di tahun 2021. (Dikutip dari situs lampungpro.co)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!