LampungLampung Utara

Diduga Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Diamankan Tim Gabungan Tekab 308 dan Polsek Bukit Kemuning Dibantu Polsek Abung Tengah

76
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Selasa 15 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib, Polsek Bukit Kemuning berhasil mengungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH Pidana diback’ Up Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Utara dan Anggota Polsek Abung Tengah, berdasarkan LP/B/150/XI/2022/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/RES LU/POLDA LAMPUNG, Tanggal 14 November 2022. Identitas korban Acang, (62), Islam, Sunda, Tani, Dusun Jaya laksana Rt/Rw 001/010 Desa Bunglai Kec. Banjit Kab. Waykanan dengan Pelapor INDRA, 51th, Islam, Sunda, Petani, Dusun Jaya Laksana Rt/Rw 001/010 Desa Bunglai Kec. Banjit Kab. Waykanan. Waktu kejadian Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 12.00 Wib dengan Saksi-saksi Nisal Hadi, (43), Indra (43 )Th, Ujang Amrusdian (36), Juhra (48) dan iin Kurniasih ke semuanya merupakan warga kampung Bonglai Kec.Banjit Kab. Way Kanan. Kronologi kejadian minggu 14 November 2022, sekira pukul 10.00 WIB Korban berangkat dari rumah seorang diri menuju kekebun milik Korban yang berjarak sekira 2 kilometer dari rumah korban dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saksi NISAL HADI melintas dikebun milik Korban dan pada saat melalui gubuk milik Korban saksi NISAL HADI melihat korban sudah tergeletak dipinggir gubuk milik korban dengan posisi terlentang dengan luka robek dibagian leher dan bagian pipi kanan kemudian saksi NISAL HADI langsung berlari menuju kerumah Pelapor dan menceritakan kejadian tersebut, lalu pelapor langsung menuju kerumah kepala dusun (Saksi JUHRA), selanjutnya kepala dusun bersama dengan pelapor dan warga menuju ke gubuk dikebun milik Korban. Sesampainya digubuk milik korban Pelapor melihat Korban sudah meninggal dunia, kemudian pelapor bersama dengan kadus dan warga membawa jasad korban kerumah duka. Kronologi penangkapan, Kapolsek Bukit Kemuning beserta anggota diback’up Tekab 308 Presisi Polda Lampung,Polres Lampung Utara dan Anggota Polsek Abung Tengah mendapatkan Informasi keberadaan Pelaku di Teras Rumah warga di Dusun Longsor Desa Pekurun Barat Kec. Abung Tengah Kab. LU, lalu tim langsung bergerak serta melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di teras rumah warga tanpa ada perlawanan apapun, saat dilakukan pengembangan pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan (Barang Bukti) Senjata Tajam (alat yang digunakan) disebuah kebun singkong milik Warga di Dusun Longsor Desa pekurun Barat Kec. Abung Tengah Kab. LU dan tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan Sebilah senjata tajam yang dikubur pelaku dikebun singkong milik warga, selanjutnya tim membawa tersangka berikut barang bukti ke Mako Polres Lampung Utara. Dibenarkan Kapolsek Bukit kemuning Kompol Muhidin, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikebun Dusun Temiangan Desa Tanjung Baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning Kab. LU dan Pelaku kini telah diamankan ENCON (34), seorang petani dan beralamat di Dusun Jaya Laksana Rt/Rw 001/010 Desa Bunglai Kec. Banjit Kab. Waykanan serta berhasil mengamankan Barang bukti 1 (Satu) Buah tas terbuat dari karung putih,1 (satu) Buah Topi warna biru lis emas bertuliskan Cardinal casual dan 1 (Satu) Bilah Sajam Jenis Golok gagang kayu berwarna Coklat, saat ini Tersangka berikut Barang bukti berada di Polres Lampung Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)
Exit mobile version