LampungLampung Timur

Dinas Kominfo Pemkab Lampung Timur Sampaikan Hak Jawab Atas Tudingan Pengelolaan Kegiatan Fiktif pada LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

274
×

Dinas Kominfo Pemkab Lampung Timur Sampaikan Hak Jawab Atas Tudingan Pengelolaan Kegiatan Fiktif pada LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Sebarkan artikel ini
TintaInformasi.com,Lampung Timur– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur, Mansyur melalui Sekretaris Dinas Heriyansyah kepada media ini menyampaikan Hak Jawab secara tertulis, terkait adanya tudingan pengelolaan kegiatan fiktif pada LKPJ Bupati TA 2021 sebagaimana telah dilansir dalam pemberitaan beberapa media massa online beberapa waktu lalu. Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Dewan Pers yang digelar Rabu, (29/10/2008) memutuskan untuk memberlakukan Pedoman Hak Jawab sebagai peraturan yang berlaku bagi pers Indonesia. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., telah menandatangani Pedoman tersebut dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Hak Jawab dimaksud adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 pada Bab II khususnya Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi. Hak jawab yang disampaikan oleh Kadis Kominfo melalui Sekretaris Dinas Heriyansyah adalah sebagai berikut : Pada LKPJ Bupati Lampung Timur Tahun 2021, disampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur terdapat program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media dengan indicator sub kegiatan adalah Jumlah Konferensi Pers dan Layanan Hubungan Media (kerjasama advertorial dengan media cetak). Perlu kami sampaikan bahwa sejak tahun 2021 untuk mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja guna mencapai tujuan dan sasaran pelayanan publik maka dalam penentuan program, kegiatan dan sub kegiatan harus mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi, kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-5889 diwajibkan untuk menentukan Indikator Sub Kegiatan, untuk penentuan Indikator Sub Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika mengacu pada Permenkominfo Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Pada Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 pasal 15 dijelaskan bahwa Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media untuk indicator kegiatan ini adalah Dinas melaksanakan layanan hubungan media (kerjasama dengan media, khususnya media cetak) dan pengelolaan hubungan media dengan cara membuat siaran Pers, mengelola ruang Pers dan memantau pemuatan siaran Pers di media. Pagu Anggaran Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.074.189.300 dengan Realisasi sebesar Rp. 1.039.303.000 (96,8%), perlu kami jelaskan bahwa Realisasi Anggaran sebesar 96,8% tersebut digunakan untuk Hibah Uang kepada Organisasi yang bergerak dibidang pers sebesar Rp. 250.000.000, untuk Kerjasama pemuatan berita melalui media cetak Rp. 740.500.000, untuk honor operator komputer selama satu tahun Rp. 37.500.000 sisanya Rp. 11.303.000 untuk ATK, Penggandaan dan bahan komputer guna mendukung jalannya Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media. Kesimpulan penjelasan tersebut diatas adalah Indikator Jumlah Konferensi Pers hanya digunakan dalam indicator sub kegiatan, namun dalam rincian sub kegiatan tidak ada penggunaan anggaran untuk kegiatan konferensi pers dikarenakan wabah pandemic covid-19 yang tidak memungkinkan untuk mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!