Mantan Sekdes Bandar Kagungan Raya Abung Selatan, Laporkan Kades Dan Kaur Keuangan Ke Polisi Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Untuk LPJ Dan SPJ Tahun 2021
×
Mantan Sekdes Bandar Kagungan Raya Abung Selatan, Laporkan Kades Dan Kaur Keuangan Ke Polisi Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Untuk LPJ Dan SPJ Tahun 2021
Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.
Kekuatan Hukum Tanda Tangan, Tanda tangan dalam arti umum sebagaimana didefinisikan KBBI adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi bahwa orang tersebut telah menerima dan sebagainya.
Dikhawatirkan ada unsur yang bisa menyebabkan terjadi tindak pidana dengan keuangan negara Pemalsuan tanta tangan sekdes pada lembar BUKU kas Umum SPJ DD th 2021 Tahap 3 sehingga
mantan sekretaris desa bandar kagungan raya wawan melaporkan mantan atasan nya tersebut ke polres lampung utara dengan no laporan LP/2987/B/X/2022/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, Tanggal 20 Oktober 2022
Melalui kuasa hukum nya dendi satria febrialdi sh dan partners (law office dsf dan partners
Dendi menjelaskan klien nya sudah berulangkali meminta penjelasan dari bandahara dan kepaladesa terkait pencairan dd termin 3 tersebut namun sampai detik ini tidak ada penjelasan apa pun dari pihak pemerintah desa
Takut ada hal hal yang tidak diinginkan atau terlibat dengan pencairan dana desa tersebut maka wawan melaporkan pemalsuan tersebut ke polres lampung utara ujar dendi rabu (02/11/22)
Terpisah kasat reskrim melalui penyidik bripda aldy membenarkan akan adanya pelaporan pemalsuan dan untuk sekarang masih dalam tahap lidik dan saksi masih dalam tahap untuk dipanggil dan pihak nya akan melakukan pemanggilan kepada pihak pihak terkait yang terlibat di pencairan dana desa tersebut (Bam)