KriminalLampungLampung Tengah

MM Cabuli Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

24

TintaInformasi.com,LampungTengah–Satu warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Harus dibekuk Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, akibat mencabuli anak dibawah umur, Jum’at (18/11/22) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.

Entah setannya apa yang mempengaruhi MM (38) warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Lamteng, lantaran diduga telah memperkosa Sebut saja Melati (nama samaran) seorang gadis dibawah umur.

Saat akan melancarkan aksinya pelaku membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10.000, Selanjutnya korban diajak bermain ke kebun singkong, Disanalah pelaku melampiaskan libidonya.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padangratu Kompol Rahmat mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Jumat (18/11/2022).

Menurut Kapolsek peristiwa memilukan tersebut bemula dari pelaku yang berkunjung kerumah korban yang memang berlangganan, pada Oktober bulan lalu.

Namun ketika itu korban sedang bermain sendirian saat itulah timbul niat biadab MM untuk melampiaskan Nafsu birahinya kepada anak dibawah umur sebut saja Melati (bukan nama asli).

“Selanjutnya pelaku menghampiri korban, lalu mengajaknya untuk berlian ke kebun singkong,” jelasnya.

Sambil mengiming-imingi akan diberi uang jajan Rp 10 ribu, pekaku mengajak korban bermain ke kebun singkong, lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“Karena di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), korban pun menuruti keinginan bejat pelaku,” ujar Kapolsek.

Setelah puas melampiaskan biray pelaku kemudian mencancam korban, agar tidak menceritakan apa telah dia perbuat kepada orang lain.

“Bahkan pelaku mengancam akan mengikat korban menggunakan tali tambang, apa bila bercerita kepada orang lain, ” katanya lagi.

Yang kedua pelaku kembali berhasil membujuk korban bermian ke kebun singkong, untuk kembali melampiaskan nabsu bejatnya dibulan Oktober 2022.

“Karena takut di ancam, akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku, ” katanya.

Terakhir, sambung Kapolsek pelaku yang kembali mengajak korban bermain ke kebun singkong, namun gagal menyalurkan hasrat birahinya pada 14 Oktober 2022 lalu.

“Namun setelah sampai di kebun singkong, korban ketakutan dan melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, ” imbuhnya.

Mendapat laporan korban, dari sang cucu tehtang perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh MM, nenek Korban langsung menghubungi orang tuanya yang selama ini tinggal dan bekerja di salah satu Pabrik di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah agar segera pulang ke Haji Pemanggilan menemui putrinya.

Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya.

“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara (iswan)

Exit mobile version