TINTAINFORMASI.COM, MALUKU — Oknum Bintara anggota Polres Buru Selatan, Polda Maluku, Briptu IS, ditangkap Tim Propam Polda Maluku, karena kasus dugaan menganiaya terhadap SM, yang tak lain adalah bhayangkari istri atasannya Aipda yang bertugas di Mapolres yang sama.
Setelah ditangkap, IS mengakui perbuatannya telah menganiaya SM yang juga menjadi selingkuhannya. Penganiayaan itu dipicu rasa cemburu.
Dari hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, IS yang juga anggota Polres setempat tidak mengelak. Bahwa pelaku mengakui pernah menganiaya SM,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.
Menurut M Roem Ohorait, peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu hotel di Namlea, Pulau Buru. “Betul, korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu, namun saya tidak bisa menjelaskan lebih,” terangnya.
Kabid Humas menjelaskan kasus ini terungkap setelah SM meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Jalan Baru, Desa Nametek, Namlea, Jumat 14 Oktober 2022 lalu. Kecelakaan itu terjadi lantaran kendaraan yang ditumpangi SM menabrak babi hutan. Namun, pihak keluarga curiga korban sengaja dibunuh.
“Richard Malaihollo, kakak kandung korban mengaku kecurigaan bermula saat teman korban mengungkapkan SM kerap dianiaya oleh oknum polisi yang belakangan diketahui, Briptu IS. Dan penganiayaan itu terjadi selama empat bulan terakhir. “kata Rorm.
Jadi kejadian penganiayaan ini baru terbongkar setelah korban meninggal dunia akibat kecelakaan beberapa waktu lalu. Kecurigaan keluarga makin kuat setelah melihat HP korban. Di HP tersebut ada bukti kuat bahwa korban selalu diancam dan dianiaya oleh oknum polisi tersebut. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku pada 18 Oktober 2022.
“Empat hari setelah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi. Briptu IS kemudian ditangkap pada 27 Oktober 2022. Saat ini, anggota polisi tersebut telah resmi ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” katanya.
Dikatakan Roem, saat ini, kasus tersebut ditangani secara bersama oleh Polres Pulau Buru dan Ditreskrimum Polda Maluku. “Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban pidananya. Sementara terkait disiplin dan kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel,” terangnya.
Roem menambahkan, kasus tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Menurutnya, sejak awal Kapolda telah memerintahkan untuk menangkap dan menahan Briptu IS.
Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban yang sudah punya suami anggota Polri. (*)
Oknum Polisi Aniaya Istri Atasan di Tangkap Propam
