DPRD LampungLampungLampung Tengah

Orgen Tunggal Membandel, Mukadam Minta Bupati dan Pol PP Tindak Tegas

76
×

Orgen Tunggal Membandel, Mukadam Minta Bupati dan Pol PP Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Banyak viral di jejaring media sosial pentas musik yang rusuh entah apa sebabnya, menjadi perhatian khusus anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Senin 07 November 2022.

Video ini viral di Tiktok yang penonton nya mencapai 6827. Dari hasil penelusuran kejadian ini ada di

Kampung Gaya Baru 2 Kecamatan Seputih Surabaya pada tanggal 31 Oktober lalu.

Pementasan musik hiburan atau orgen tunggal yang melampui batas waktu yang telah ditentukan, tentunya akan sangat mengganggu kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, M. Saleh Mukadam meminta bupati tegas tegak perbup 16 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi di wilayah kabupaten yang dikenal dengan jargon Beguwai Jejamo Wawai, untuk menginstruksikan satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk melakukan penertiban.

“pementasan orgen tunggal yang melanggar aturan sebagaimana di maksuk dalam pasal 6 ayat 11 hurup (b) jam operasional hiburan keramaian biasa ayat (2) penyelenggaraan pertunjukan orgen tunggal mulai pukul 08.00 s.d 18 Wib, ” Kata Mukadam.

Selaku wakil rakyat, Mukadam ada sosialisasi kembali. Karena tidak menutup kemungkinan orgen tunggal yang di helat sampai subuh tempat bersarangnya para pemakai narkoba.

“Kita berharap sosialisasi kembali ditingkatkan terkait orgen tunggal ini. Sosialisasi harus dilakukan lagi terhadap masyarakat serta pemilik orgen tunggal terkait batas waktu dibolehkan Orgen tunggal. setelah itu dilakukan, jika masih ada yang melanggar maka lakukan tindakan tegas,” kata Mukadam.

Hal ini menurutnya perlu dilakukan karena banyak masyarakat yang melaporkan keluhannya terkait orgen tunggal yang tutupnya sampai orang mau shalat subuh, tidak hanya itu pakaian para penyanyinya juga tidak sopan.

“Banyak laporan masyarakat yang menyatakan bahwa orgen tunggal tutupnya ketika mau shalat shubuh dan pakaian para penyanyinya yang tidak sesuai norma yang berlaku di masyarakat,” jelasnya.

Menurut Mukadam, pemerintah kabupaten lampung tengah telah menerbitkan Perbup tentang jam operasional orgen tunggal tersebut.Namun dirinya menyayangkan perbup tersebut belum berjalan efektif. Untuk itu kita harapkan kepada Sat Pol PP untuk turun kelapangan dalam rangka penertiban orgen tunggal tersebut.

“Perbupnya suda ada namun belum berjalan maksimal,” ujarnya.

Mewakili suara rakyat, Mukadam, berharap pada Saat Pol PP untuk melibatkan Camat dan Kepala Kampung untuk kembali melakukan sosialisasi terhadap masyarakat serta pemilik orgen tunggal terkait batas waktu dibolehkan Orgen tunggal, setelah itu dilakukan masih ada yang melanggar maka lakukan tindakan tegas.

” Apabila sudah dilakukan sosialisasi ditengah masyarakat dan pemilik orgen tunggal, namun masih ada yang membandel, maka tindak dengan tegas seperti membawa peralatan orgen tersebut ke Mako Polres atau Kantor Pol PP,” Imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti ada di salah satu kecamatan saipul hajat turun mengundang Disc Jockey pada pentas orgen tunggal.

“Dj ini kan budaya luar, yang biasa dipertontonkan dalam gedung. Tapi saat ini mulai menjamur bersama orgen tunggal sehingga kita khawatirkan memicu keributan, Inilah kita harapkan peran aktif pihak-pihak terkait memecahkan permasalahan ini. Kasian generasi kita kedepan mau jadi apa,”tutupnya. (Iswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *