LampungLampung Selatan

Pelaku Perampok Duit 278,5 Juta di Bakauheni di Bekuk Polisi di Hadiahi Timah Panas di Kaki Kiri

87
×

Pelaku Perampok Duit 278,5 Juta di Bakauheni di Bekuk Polisi di Hadiahi Timah Panas di Kaki Kiri

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Jajaran Polres Lampung Selatan, Polsek Penengahan, dan dibantu Ditkrimum Polda Sumsel, menangkap Ali Sudin alias Ateng (25), warga Dusun II, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat, 18 November 2022. Tersangka ditangkap di rumah mertuanya, didaerah Kecamatan Teluk Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir. Dan saat akan dilakukan penangkapan, pelaku residivis pencurian pecah kaca itu sempat melakukan perlawanan. Terpaksa petugas menghadiahinya dengan tembakan di kaki. Ditangkapnya tersangka oleh Petugas lantaran telah melakukan pencurian uang tunai Rp278,5 juta di depan ATM mini Dusun Kenyanyan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa,(15/11/2022). Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Sukamso, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pelaku yang awalnya hendak menyeberang ke daerah pulau Jawa dari Pelabuhan Bakauheni. Akan tetapi melihat korban membawa uang dengan jumlah yang sekian ratus juta. “Pelaku melihat korban Polman Sinaga (39) mengambil uang tunai di ATM mini.
Baca juga:  Ketua Komisi V DPRD Lampung Reses di Krui
seketika pelaku membatalkan niatnya untuk menyeberang,” ujar Sukamso, Selasa, (22/11/ 2022). Dikutip dari lamsel.kabarsumatera.co.id Kemudian kata Sukamso pelaku bersama rekannya NA yang masih (DPO) mengikuti korban, karena dirinya mengetahui uang tersebut senilai Rp278,5 juta. Selanjutnya uang tersebut di letakkan di dalam mobil korban, saat ia keluar hendak mengambil setoran yang ke dua. Pelaku langsung membuka pintu mobil sebelah kanan dan langsung mengambil uang ratusan juta tersebut yang berada di lantai mobil dan melarikan diri ke arah Pelabuhan Bakauheni selanjutnya kabur menggunakan motor arah ke Kalianda. “Korban sempat mengejar pelaku dan ingin menabrak pelaku, namun pelaku mengelak, Saat ditengah perjalanan korban berhenti mengejar karena setelah melihat pelaku seperti mengeluarkan senjata api,” kata dia. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai lebih kurang Rp278.5 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek penengahan. Dari hasil penangkapan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut berupa uang tunai tersisa senilai Rp65 juta, helm, dan motor tersangka saat beraksi.
Baca juga:  PKS LIRIK NANANG ERMANTO DI PILKADA LAMSEL
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, pelaku Ali Sudin mendapatkan bagian Rp100 juta, dan tersisa hanya Rp65 juta,” pungkasnya.
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *