LampungTulang Bawang Barat

Pengelola Karaoke Diduga Tidak Miliki Ijin di Pulung Kencana, Aniaya Pengunjung Hingga Pecah Bibir di Laporkan ke Polisi

142
×

Pengelola Karaoke Diduga Tidak Miliki Ijin di Pulung Kencana, Aniaya Pengunjung Hingga Pecah Bibir di Laporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG BARAT — Pengelola Karaoke Alaska Dwi Putra, di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga menganiaya dan merusak mobil inova Reborn milik pelanggannnya sendiri, Minggu 6 November 2022 sekira pukul 02.00 wib. (dilansir dari situs sinarlampung.co)

Peristiwa yang dipicu salah paham antad Dedi, pemilik Karoke Alaska Dwi Putra, dan pelanggannya Hen Cs sudah di laporkan ke Polres Tulang Bawang Barat. Selain Dedi, Zem, dan Dedi ikut menganiaya korban, dan merusak mobil inova rebornnya.

Saat kejadian itu, para wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke ketakutan hingga berteriak histeris. Sedangkan pengunjung lainnya memilih menghindar khawatir terjadi salah sasaran. Owner Karaoke Alaska Dwi Putra terlita adu jotos dari dalam arena cafe hingga parkiran.

Satu unit Mobil Inova Reborn yang merupakan milik pelanggan itu sendiri pecah memecah. “Semenjak kejadian kepala saya sakit bang untuk makan sementara ini belum bisa karena bibir saya pecah akibat dari penganiyayan,” kata Zem.

Zem Cs, telah melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiyaan ke Polres Tulang Bawang Barat, dengan bukti laporan polisi bernomor LP/B/450/XI/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat.

Zem berharap aparat kepolisian segera menindak laporan korban dan menangkap para pelaku. “Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum Agar dapat memproses laporan saya. Dan kepada pemerintah daerah agar dapat melakukan evaluasi terjadap Karaoke Alaska Dwi Putra, baik perizinan maupun lainnya agar permasalahan ini tidak terulang kembali,” katanya.

Diprotes Warga

Keberadaan tempat hiburan malam room karaoke di penginapan Dwi Putra, Tiyuh Pulung Kencana, kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang beroperasi sejak Juni 2022 lalu sempat disoroti warga. Selain tak berizin, juga mengganggu lingkungan.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM&PPTSP), menyebutkan jika hotel tersebut hanya mengantongi izin penginapan nya saja. Sedangkan untuk hiburan malamnya atau karaoke tidak berizin. “Jika hotel atau penginapan nya ada surat izin, tapi kalau room karaoke dwi putra tidak ada surat izin sama sekali,” kata Kadis.

Menurutnya, langkah awal pihak management sebelum beroperasinya tempat club malam tersebut, adalah izin lingkungan dari warga sekitar lokasi kemudian izin pihak kepolisian lalu baru mengurus izin pada dinas PM dan PPTSP tersebut.

Kepada wartawan, warga Pulung Kencana mengaku keberatannya terkait adanya tempat hiburan malam yang baru tersebut. Pasalnya Tiyuh Pulung Kencana kini mulai menjamur tempat karaoke yang menjadi tempat maksiat dan meresahkan masyarakat.

“Kami berharap kepada jajaran pemerintah daerah agar dapat melakukan penertiban untuk tempat – tempat hiburan club karaoke tersebut, karena tidak jarang di lokasi tempat hiburan sering terjadi hal – hal yang tidak diharapkan, seperti keributan, pencabulan bahkan pesta narkoba,” kata warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *