TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Penimbunan BBM didesa Tarahan dusun suka bandung diduga aparat penega hukum diam saja.. ada apa? tentu Suda jelas Menimbun BBM itu artinya telah melanggar UU Migas.
Selain itu juga sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM dalam bentuk solar salah satu nya supir supir truk akan kesulitan untuk mendpatkan BBM tersebut di SPBU ,karena akan cepat habis dan bisa menganggu ketertiban umum.
Namun hal ini berbanding terbalik dengan sipenimbun ini sebut saja nama nya Situmeang.
Berdasarkan informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut,, awak media melakukan cros check serta investigasi ke lokasi tersebut ,dan benar adanya penimbunan BBM solar dialokasi ini yg bertepatan di desa Tarahan Dusun Suka Bandung, Kec. Katibung kabupaten Lampung Selatan.
Dengan ada nya temuan awak media dan tim aliansi BPAN .
Begitu terkejut nya kami selaku awak media dan aliansi melihat begitu banyak nya BBM solar ini yang ditimbun didalam gudang.
Tak hanya itu saja sang pemilik penimbunan BBM solar ini. Sangat terang terangan dan seolah tak kenal hukum atau kebal hukum. Tentu awak media sangat terkejut melihat apa yang ada didepan mata kami.
Adapun temuan tim ini diduga oknum aparat penegak hukum sudah mengetahui ada nya penimbunan BBM SOLAR ini tetapi seolah tidak mengetahui dan tutup mata dengan ada nya penimbunan ini dan hanya diam saja, dengan ada nya temuan awak media ini yg diduga sudah cukup lama melakukan kegiatan ini.”
Disinyalir telah dengan sengaja Menyimpan dan terang terangan, Mendistribusikan dan memper jual belikan kembali kepada para para pembeli BBM solar, Penimbunan solar ini bisa kita katakan sangatlah besar yg jumlah nya Berthon thon tentu kami duga ini penimbunan BBM terbesar di Lampung Selatan.
Tak hanya itu saja Awak mediapun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Lampung selatan dan Kapolsek Katibung setempat, Sangat disayang kan para oknum yg kami konfirmasi seolah tidak mengetahui ada nya penimbunan didesa itu.
Dugaan kami sementara adanya terindikasi membantu kegiatan tersebut serta menutupi nutupi nya “ Dengan adanya temuan awak media ini Kami.
Awak media dan lembaga aliansi (BPAN) akan menindak lanjutinya ke Instansi terkait serta melaporkanya kepada pihak berwenang (APH), dan ada pun oknum oknum Terkait yang diduga membantu ataupun memback up kegiatan tersebut bisa di kenakan tindak pidana sepertiga dari kegiatan itu. (Red/tim)