TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG – Raden Muhammad Ismail (RMI) Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Lampung bersyukur sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan DPD Partai Demokrat Lampung dalam putusan sela nya.
Raden Muhammad Ismail, yang melakukan kepada Partai Demokrat Provinsi Lampung mengemukakan; mencoba mengikhtiarkan kebenaran akan desakan mundur yang diajukan partainya atas jabatan Wakil Ketua yang di sandangnya dan menurut rencana akan di gantikan Yose Rijal.
RMI yang dihubungi sebelum berangkat Bimtek ke Jakarta, Selasa 15 November 2022 menegaskan, partainya banyak melakukan pelanggaran dan kesalahan.
Dikatakan, jika dirinya tidak melakukan perlawanan publik mengklaim dirinya bersalah. Hingganya patut jika upaya hukum ini dilakukan. Karena deadline yang ditetapkan pengurus kepada dirinya hingga Desember 2022. Jika tidak, ancaman akan pencabutan KTA sudah didepan mata.
Hari ini, pihak DPD Partai Demokrat Lampung yang menjadi tergugat mengajukan eksepsi atau keberatan yang intinya terkait kompetensi absolut apakah pengadilan berwenang mengadili sengketa internal partai politik (parpol). Dan nyatanya, PN menegaskan berwewenang memeriksa perkara yang diajukan penggugat.
Salah satu tim pengacara DPD Partai Demokrat Lampung, Tommy Samantha, membenarkan eksepsi pihaknya ditolak.
“Ditolak. Intinya majelis menganggap berwenang mengadili perkara ini karena berlandaskan UU Kehakiman,” ujar Tommy Samantha. (Red)