LampungLampung Selatan

Terkait Dugaan Penundaan Pembayaran Siltap Aparatur Desa Srikaton, Inspektorat Telah Lakukan Pemeriksaan dan Hasilnya Sugiman Janji Bakal Menyelesaikan

237
×

Terkait Dugaan Penundaan Pembayaran Siltap Aparatur Desa Srikaton, Inspektorat Telah Lakukan Pemeriksaan dan Hasilnya Sugiman Janji Bakal Menyelesaikan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan secara administrasi telah melakukan pemeriksaan kepada para Aparatur Desa Srikaton Kecamatan Tanjung Bintang, terkait adanya laporan dan pemberitaan media massa tentang dugaan adanya penggelapan Penghasilan Tetap (Siltap) para Aparatur oleh Kepala Desa Srikaton.

Anton selaku Inspektur dari Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam konfirmasinya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak, diantaranya Kepala Desa Srikaton, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan Desa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, diketahui bahwa dana honorarium (penghasilan tetap dan tunjangan) Aparatur Desa sampai bulan September 2022 telah dibayar lunas, kecuali beberapa Aparatur (RT dan Kadus),” jelas Anton.

Anton juga menyebutkan bahwa sdr. Sugiman selaku Kepala Desa Srikaton telah berjanji dan sanggup untuk secepatnya melunasi dana honorarium Aparatur yang masih tertunggak.

Dugaan penggelapan dana honorarium Aparatur Desa Srikaton ini ternyata juga mendapatkan sorotan serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Dinas PMD, Erdiansyah menanggapi bahwa pihaknya akan memberikan teguran kepada oknum Kepala Desa Srikaton tersebut.

“Ya, akan kita berikan teguran, supaya Kepala Desa Srikaton segera melunasi honor aparatur yang masih tertuggak tanpa adanya potongan-potongan apapun,” tegas Erdiansyah, Rabu (5/11/2022).

Dihadapan Inspektur Pemeriksa, Sugiman selaku Kepala Desa Srikaton mengakui bahwa dana honorarium para Aparatur dalam dua tahun terakhir ini selalu tersendat-sendat pembayarannya, hal tersebut karena dana dialihkan penggunaannya untuk membeli tanah dan untuk membangun desa.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dengan kejadian diatas, secara administrasi telah terjadi penyimpangan sehingga merugikan pihak lain dan ini telah ditindak-lanjuti oleh pihak Inspektorat yang melakukan penindakan bidang administrasi.

Dilain pihak masyarakat juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum, karena dari tindakan oknum tersebut diatas sudah selayaknya dikatagorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum, terlebih adanya unsur pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan terhadap anggota aparatur desa….atau mungkin Aparat Penegak Hukum memiliki penafsiran yang berbeda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!