Scroll untuk baca artikel
Kota agungLampung

Rutan Kelas IIB Kota Agung Raih Predikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

82
×

Rutan Kelas IIB Kota Agung Raih Predikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kota Agung —Penghargaan tersebut diperoleh dari Kementerian Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri HAM RI Natalius Pigai Nomor : MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 tanggal 26 November 2024. Prestasi membanggakan ini secara resmi diumumkan pada puncak peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 pada Selasa,(10/12/2024).

Kepala Rutan (Karutan) Enang Iskandi mengatakan bahwa predikat yang diraih adalah hasil dari penilaian 3 kriteria utama meliputi ketersediaan aksesibilitas, sarana prasana serta sumber daya manusia yang mumpuni. Terhadap 3 kriteria tersebut kemudian dilakukan pencanangan, verifikasi, penilaian kemudian pembinaan dan pengawasan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Rutan Kota Agung dalam proses meraih predikat ini, sudah dimulai sejak tahap pencanangan pada awal tahun 2024. Kami melakukan pemenuhan sarana seperti jalur disabilitas, toilet disabilitas, ruang laktasi hingga alat bantu seperti kursi roda dan tongkat kruk,” kata Enang.

“Kami juga menjalin kerjasama dengan SLB Kab. Tanggamus guna peningkatan kapasitas petugas terkait pelayanan dengan bahasa isyarat bagi kaum disabilitas. Semua proses dan tahapnya dibina dan diawasi langsung oleh Tim dari Kanwil Kemenkumham Lampung Bidang HAM,” lanjutnya.

Enang mengatakan, meski dengan luas gedung yang terbatas, tidak menyurutkan komitmen dirinya beserta jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Semoga dengan diraihnya predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini bisa memupuk kepercayaan masyarakat bahwa Rutan Kota Agung selalu ingin memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,”pungkas nya. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *