Dan sekitar dua pekan lalu, Aniah diam diam melihat Hanphone suaminya. Dan Aniah kaget bukan kepalang menemukan banyak foto foto mesra hingga vidio mereka saat berhubungan badan. “Saat nekad buka HP suami saya dan saya mendapati foto-foto mesum dan video suami saya sedang berhubungan intim dengan wanita selingkuhannya itu,” ucap Aniah.
Dengan hati berkecamuk, dan perasaan kecewa dihianati itu Aniah didampingi kuasa hukumnya, Suwardi, S.H, melapor ke Mapolres Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan bahwa pihak telah menangkap oknum bidan asal Kabupaten Waykanan yang diduga kuat melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang pengusaha jual beli hasil bumi, warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara.
“Benar ada penanganan perkara laporan dugaan tindak pidana perzinahan. Kedua pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres.
Menurut Kasat, keduanya ditangkap atas dasar laporan polisi LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, pada 22 Desember 2022, dengan pelapor atas nama Aniah yang tak lain istri sah dari pengusaha hasil bumi.
Dalam laporan tersebut, menjelaskan oknum bidan bersama selingkuhannya melakukan tindak pidana perzinahan dengan merekam aksi mesum keduanya dalam handphone milik suaminya. “Atas perbuatan keduanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman selama 9 bulan kurungan penjara,” katanya. (Tim)
Oknum Bidan Way Kanan Jadi Tahanan, Diduga Selingkuh Dengan Pengusaha Hasil Bumi.
