Dua Gembong Pelaku Curanmor bersenjata Api Berhasil Di Ringkus Tim Gabungan Reskrim Polsek Sukarame Dan Kedaton
×
Dua Gembong Pelaku Curanmor bersenjata Api Berhasil Di Ringkus Tim Gabungan Reskrim Polsek Sukarame Dan Kedaton
Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG –Dua gembong pelaku curanmor bersenjata api, yang telah beraksi lebih di 30 tkp di wilayah bandar lampung, diringkus tim gabungan reskrim polsek sukarame dan polsek kedaton, kedua pelaku gembong curanmor ini, diringkus setelah sempat terlibat aksi kejar kejaran dengan polisi.
Tim gabungan berhasil melakukan pengejaran dan penyekatan terhadap kedua pelaku setelah melacak keberadaan para pelaku usai melancarkan aksinya, mencuri sepeda motor di halaman puskesmas kedaton senin siang.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah kendaraan sepeda motor hasil curian yang mereka kemudikan dihentikan paksa oleh petugas saat hendak menuju arah lampung timur, polisi kemudian langsung membekuk.kedua.pelaku, di kawasan jalan ryacudu sukarame.
Dari hasil penangkapan, tim gabungan menemukan barang bukti satu pucuk senjata api beserta empat butir amunisi aktif, satu buah kunci liter t serta dua unit sepeda motor hasil curian yang juga dugunakan pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku yaitu ibnu dan angga 25 tahun, warga tebing, kecamatan melinting, lampung timur, di hadapan polisi kedua pelaku mengaku telah lebih dari 30 kali melakukan aksi. pencurian sepeda motor di wilayah kedaton dan sukarame bandar lampung.
kapolsek kedaton, kompol atang mengatakan, penangkapan kawanan gembong curanmor ini berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor di halaman parkir puskesmas kedaton senin siang kemarin.
anggota reskrim polsek kedaton kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan bekerja sama dengan tim opsnal polsek sukarame untuk melakukan penyekatan kedua. pelaku akhirnya berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti.
kedua pelaku kemudian digelandang ke mapolsek kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana 7 tahun penjara. (*)