TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Edi Suryadi. SE menanggapi pemberitaan di berbagai Media terkait adanya sorang Jurnalis di Lampung Selatan menjadi korban penganiayaan dan pelecehan profesi yang diduga dilakukan oleh suami Oknum Bidan Desa Bandan Urip Kecamatan Palas.
Menurutnya Edi Suryadi, apabila tindakan anarkis seperti penganiayaan sudah di laporkan ke Polres Lampung selatan tentunya pihak kepolisian betul betul bertindak dengan cepat. Karena, apabila persoalan seperti ini tidak ditindak dengan cepat, tidak menutup kemungkinan hal tersebut kedepannya bisa terjadi dengan para Jurnalis lainnya.
Lebih lanjut, Edi mengatakan, pada prinsipnya bahwa tindakan kekerasan yang terjadi pada Tatang Jurnalis Media Mitranasional.com yang diduga dilakukan oleh Dodi yang juga seorang perawat, apalagi itu terjadi disaat orang meminta tolong menyangkut nyawa istri yang sedang menjalani persalinan. itu jelas murni kasus kriminal.
“Ini perlu pihak kepolisian menjalankan apa yang sudah dilaporkan agar segera menindak tegas, khususnya Polres Lampung Selatan yang menerima laporan harus segera mungkin melakukan tindakan, ” Tegasnya saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa 13/12/2022.
Menyikapi apa yang disampaikan oleh Dodi seperti didalam berita bahwa Jurnalis Media Mitranasional.com sok hebat dengan menunjukkan ID Card Media nya ketika berada di rumah Dodi.
“Itu suatu hal yang wajar ketika Jurnalis menunjukkan Identitas Profesinya. Apalagi itukan awak Media, dalam berita yang tayang itu kan jelas jelas Tatang minta bantuan, sampai istrinya melahirkan sendiri tanpa ditangani oleh medis. Namun bantuan itu tidak juga diberikan oleh pihak bidan, sementara istri Tatang sangat membutuhkan bantuan seorang Bidan, ” Jelasnya.
“Dengan dia (Tatang.red) membawa Pak RT datang ke rumah Bidan, hingga menunjukkan KTA Medianya. Itu sudah jelas sekali, bahwa dia seorang wartawan, tujuannya datang ke rumah Bidan dengan tujuan minta pertolongan Bidan. Artinya, menunjukkan KTA Wartawan itu bukan untuk gagah gagahan. Mungkin, dengan rendah hatilah bahwa kami ini wartawan mohon dibantu mungkin maksudnya seperti itu, ” Sambung Edi.
Kalau dilihat seperti apa yang terjadi, sangat tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Undang Undang Pers. Apalagi semua kawan kawan Jurnalis dilindungi oleh Undang Undang Pers dan Undang Undang itu dibuat bukan hanya sebatas untuk melindungi saja tetapi juga dibuat agar apa yang dilakukan oleh Jurnalis di lapangan betul betul terpayungi.
“Coba lihat di rekaman Vidio yang ada, jelas Dodi seorang tenaga kesehatan (perawat.red) mengeluarkan kata kata umpatan yang tak pantas dilontarkan oleh orang yang berpendidikan kepada seorang Jurnalis. Seperti kata , setan, goblok, tolol bahkan ada kata kata saya tujah kamu. Nah ini jelas perbuatan kriminal, ” Ungkap Edi.
Apalagi, sambung Edi, suami Oknum Bidan tersebut dalam persoalan itu saat emosi kepada Jurnalis, membawa bawa nama pejabat yang tidak ada sangkut pautnya pada persoalan tersebut.
“Seperti perkataan Dodi, dirinya tidak takut dengan Pers, Camat, Bupati bahkan Badai Sunami. Ini apa maksudnya, kok bawa bawa Camat, Bupati segala, terus Badai Sunami, ” Tutur Edi.
Menyikapi persoalan ini, Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung dengan tegas meminta kepada Media untuk memantau dan mengawal persoalan yang kini telah dilaporkan di Polres Lamsel dengan nomor : STTLP/ 1274/XII/2022/SPKT Polres Lamsel/ Polda Lampung tanggal 2/12/2022.
“Saya berharap kepada kawan kawan Media tetap memantau dan pengawal persoalan ini, apabila terlihat persoalan ini tidak ditindak sesuai dengan semestinya, maka kita DPD PPWI Provinsi Lampung akan mengambil sikap untuk bergerak, ” Pungkasnya.
Disisi lain, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke.S.Pd, M.Sc, MA saat dihubungi melalui telepon seluler meminta agar seluruh Media berperan aktif untuk mengawal dan memantau proses pelaporan Jurnalis Mitra Nasional.com di pihak kepolisian Polres Lampung Selatan.
“Kita minta pihak kepolisian Polres Lamsel agar segera bertindak dengan apa yang sudah dilaporkan oleh Jurnalis Mitranasional.com. Kepada Media, kawal prosesnya, beritakan, desak Polres nya untuk mengusut tuntas kasus itu, ” Tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. (*)