Bandar LampungLampungNASIONAL

Dugaan Pungli di MAN 2 Bandar Lampung, Kepsek Abaikan Peraturan Presiden dan KEMENAG RI

676
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Berawal dari pernyataan narasumber yang mengungkapkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bandar Lampung, akhirnya ditemukan beberapa dugaan Pungutan Liar berkedok dana Komite dengan angka fantastik yang didalangi oleh kepala sekolah setempat. “Pungli di MAN 2 Bandar Lampung itu merajalela sekali, segala hal harus bayar, kalau kalian awak media tidak percaya coba maen ke sekolah itu, lalu tanyakan kepada wali murid disana atau siswanya,” ungkap sumber yang mewanti agar namanya tidak disebutkan. Dari hasil penelusuran di sekolah tersebut, Awak media ini menemukan jika bagi siswa kelas 12 diwajibkan membayar uang komite sebesar Rp 250 ribu per –bulanya serta dana asrama sebesar Rp 1,5 juta per-bulan. “perbulan dana komite untuk saya siswa kelas 12 itu sebesar Rp 250 ribu,” ungkap siswa tersebut. Selain itu, sumber juga mengukapkan jika pada saat awal masuk sekolah di MAN 2 Bandar Lampung dirinya diwajibkan untuk membayarkan uang sebesar Rp 4 juta rupiah kepada pihak sekolah, dan dari dana tersebut dirinya mendapakan segaram sekolah sebanyak 4 stel yang diambil langsung di sekolah. Dilain sisi, salah satu aktivis peduli pendidikan ketika ditemui di bilangan Kota Bandar Lampung merasa sangat prihatin dengan pungutan yang cukup besar yang terjadi di MAN 2 tersebut. seharunya pihak sekolah dapat memberikan kemudahan semudah-mudahnya kepada siswa yang menimba ilmu di sekolah tersebut tanpa harus memberikan beban yang berat terhadap wali murid khusunya mereka(wali murid-red) yang berpenghasilan menengah kebawah. Ia menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Kementeri Agama Republik Indonesai (KEMENAG-RI) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah pada BAB 1 Ketentuan Umun Pasal 1 aliniya ke 4 diterangkan bahwa sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali murid baik perseorangan maupun bersama- sama secara sukarela dan tidak mengikat madrasah. Lalu, pada BAB 2 bagian 3 fungsi, Pasal 10 aliniya 2 diterangkan panggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan rencana kerja jangaka mengengah madrasah. Lalu ia juga menerangkan, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar maka penetapan dana yang harus dibayar oleh siswa di sekolah tersebut masuk pada kategori Pungutan Liar. Adapapun kategori Pungil yang terjadi di sekolah yaitu, uang pendaftaran masuk, uang komite, uang ekstakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, uang seragam sekolah dan masih bayak lagi lainya. (TIM)
Exit mobile version