TINTAINFORMASI.COM, PANDEGLANG — Oknum anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35) ditangkap Bidpropam Polda Banten bersama teman wanitanya, CY, di sebuah kosan di daerah Kota Serang, Banten. Keduanya kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. “Keduanya diduga kuat mengonsumsi narkoba yang bersumber dari CY di kosan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis, 1 Desember 2022.
Shinto berujar, awalnya Bidpropam Polda Banten mendapatkan laporan adanya penyekapan seorang wanita yang dilakukan oleh AG, saat ditelusuri, ternyata keduanya mengonsumi sabu. Khusus untuk AG, akan mendapatkan hukuman berlapis, lantaran masih berstatus sebagai anggota polisi aktif di Polres Pandeglang. Dia akan menjalani proses hukum kode etik polisi dan pidana.
“Sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto untuk perang terhadap narkoba, Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba. Personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman berlapis, tidak hanya pada sanksi internal, juga dengan sanksi pidana,” terangnya.
Sedangkan untuk wanitanya, CY, akan diproses oleh Satresnarkoba Polresta Serkot. Perempuan muda itu terancam pidana sesuai Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba. “Penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadap CY atas pidana narkoba. Akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota,” jelasnya.
(dikutip dari viva.co.id)