TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Ratusan buruh anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, penghuni perumahan yang di kelola PT Duta Hidup Lestari (DHL) di Merbau Mataram, Lampung Selatan mengaku resah. Pasalnya mereka tiba-tiba mendapatkan surat peringatan pertama (SP1), terkait tunggakan cicilan perumahan dengan nilai puluhan juta, per bulan Februari 2022 lalu.
Pasalnya, para buruh itu merasa tidak pernah melakukan akad kredit dengan Bank manapun termasuk Bank BTN. Akad Kredit adalah proses kredit kepemilikan dimana pihak bank akan memberikan penjelasan kepada calon pembeli rumah sebagai debitur agar dokumen perjanjian yang akan ditandatangani benar-benar dimengerti dan dapat disetujui oleh pihak yang terlibat.
Selama ini mereka mendapatkan perumahan dengan cara dipotong upahnya kerjanya oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM), yang kemudian PBM menyetorkan uang tersebut kepada TKBM. “Saya dipotong sejak tahun 2015 lalu untuk cicilan perumahan. Saya dapat kunci tahun 2017,” kata salah satu penghuni perumahan di dampingi tetangganya.
“Kami tidak pernah melakukan akat kredit dengan pihak bank. Yang kami tahu, TKBM bekerja sama dengan PT DLH untuk mengadakan perumahan bagi para buruh TKBM. Jadi kami tidak tahu menahu, dan kami hanya terima kunci. Kami ini mana ngerti yang urusan begitu-begitu,” lanjutnya.
Dia menjelaskan di perumahan ini, sudah ada sekitar 176 rumah yang dihuni buruh TKBM. Dari total ada 230-an rumah yang sudah di bangun. “Memang kami agak aneh setiap tanya surat surat rumah, selalu berbagai alasan. Mulai dari tunggu hingga 500 rumah, dan macam-macam. Dan hingga kini memang kami belum terima surat apapun soal kepemilikan rumah ini,” katanya.
Mereka menduga, jangan jangan Sertifikat rumah diperumahan ini, justru dianggunkan di Bank. “Apa sertifikat rumah digadaikan ke bank, kami tidak tahu. Apalagi nama nama dalam surat peringatan itu beda-beda dengan pemilik rumahnya. “Nama dalam surat peringatan itu beda dengan pemilik rumah masing-masing. Dan kami memang belum pernah ada urusan sama bank,” katanya.
Mencuat Saat Mogok Buruh TKBM
Sebelumnya soal Sertifikat Perumahan Buruh TKBM itu juga mencuat dalam poin tuntutan unjuk rasa dan mogok kerja anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, pada Senin 13-15 Desember 2021 lalu. Poinnya itu berbunyi terkait Sertifikat Perumahan TKBM Pelabuhan Panjang bagi anggota yang sudah menempati rumah belum juga diserahkan oleh Koperasi TKBM.
Direktur PT DHL M Tansil dihadapan pengunjuk rasa menjelaskan langsung secara detil persoalan sertifikat. Menurut Tansil, pihaknya selaku pengembang yang bermitra dengan Koperasi TKBM, bahwa hasil penelusuran pihaknya di lapangan, mereka yang meributkan prihal sertifikat hanya sekitar lima anggota koperasi dari 176 anggota yang telah bermukim di perumahan TKBM.
“Padahal, 5 orang itu juga sudah dijelaskan terkait pemecahan sertifikat. Bahwasanya ada aturan perjanjian kerjasama dengan TKBM. Di mana dalam perjanjian itu, pemecahan baru dapat dilakukan bila pembangunan sudah mencapai 190 unit,” kata Tansil.
Meski belum sampai ke tangan para buruh, kata Tansil, pihak PT DHL telah melakukan pemecahan sertifikat karena progres sudah hampir mendekati target, yakni sudah mencapai 176 unit. Fakta sebenarnya persoalan sertifikat ini sudah clear and clean.
“Tadi kami sudah tunjukkan semua dengan pihak Dinas Tenaga Kerja, di hadapan pak kadis Wan Abdurrahman dan Dinas Koperasi, Polsek, KSKP disaksikan pihak KSOP dan SPTI, semua lihat karena saya bawa semua 176 sertifikat langsung dalam pertemuan, jadi soal SHM clear,” katanya.
“Jadi isu miring prihal sertifikat, semua terbantahkan, karena kita tadi bawa sertifikat. Keraguan terhadap SHM telah kami jawab,” tambahnya.
Tansil juga meluruskan bahwa ada kekeliruan dari sejumlah buruh, yang merasa seolah membeli perumahan secara cash. Faktanya, rumah diberikan dengan mekanisme subsidi silang dari penyisihan HIK buruh dari jumlah buruh sekitar 1.221 buruh koperasi. “Kalau di era pak Sainin Nurjaya, kurun 5 tahun hanya 70 unit, karena sistem pembayaran bukan seperti saat ini. Ya, saat ini secara auto debet sehingga bisa jelas dan menghindari kebocoran,” ungkapnya.
Terkait proses balik nama SHM, PT Duta Hidup Lestari menunggu pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang melengkapi persyaratan dokumen balik nama dan biaya pemecahan.
Kuasa Hukum PT DHL
Sementara Kuasa Hukum PT DHL, Kuasa hukum PT Duta Hidup Lestari (DHL) Merick Havidz juga sempat menyatakan akan mempertimbangkan melakukan langkah hukum, terkait maraknya isu yang terus dikembangkan oleh sekelompok oknum yang kerap menyudutkan PT DHL selaku pihak pengembang perumahan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
Kepada wartawan, Merick, menyebutkan bahwa awal isu yang dihembuskan terkait proses legalitas pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan tersebut pada Desember 2021 lalu yang berujung aksi demo dan mogok buruh pelabuhan panjang.
“Pada aksi demo dan mogok kawan-kawan buruh itu sebenarnya sudah dijelaskan secara gamblang. Sudah clear dan clean. Posisi masalah SHM, progres hingga target. Tapi baru-baru ini kembali dihembuskan isu yang menyesatkan,” kata Merick, Selasa 29 Maret 2022.
Menurutnya, isu yang dikembangkan bahkan menjurus fitnah oleh sekelompok orang yang meragukan legalitas PT DHL, adalah sebagai informasi yang menyesatkan. “Ini adalah upaya-upaya untuk mencoba mendiskreditkan PT DHL sebagai rekanan Koperasi TKBM dan juga sekaligus pengembang perumahan untuk anggota Koperasi,” ujar Ketua BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan ini.
Padahal, lanjutnya, kalau hanya mau menguji legalitasnya mudah saja. Apakah perusahaan pengembang tersebut bekerjasama dengan pihak Perbankan? Karena SOP di perbankan itu sangat ketat. Ada sistem berlapis yang wajib dipenuhi. “Sebagai contoh, oleh pihak bank sebelum disetujui menjadi rekanan terlebih dahulu akan memverifikasi tentang status tanah, peruntukan lahan dan juga kroscek kuota kewajiban mendirikan fasilitas umum dan fasilitas sosial dilingkungan perumahan,” katanya.
Faktanya, ujar Merick, PT DHL selaku pengembang perumahan koperasi TKBM pelabuhan panjang sudah bekerjasama dengan salah satu Himbara (Himpunan Bank Milik Pemerintah) yakni Bank BNI sebagai kreditur pembiayaan. Selain itu, untuk diketahui BNI sudah beberapa kali melakukan akad kredit terhadap objek perumahan koperasi TKBM panjang. “Artinya, jika sekelas Bank BNI saja telah menjadi pihak kreditur, maka bisa dipastikan legalitas PT DHL tidak perlu lagi diragukan,” urainya.
Merick, menambhakan pertimbangan langkah hukum yang bakal diambil terkait fitnah tersebut apabila tuduhan itu tidak benar maka diancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 311 ayat (1) KUHP : Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Saat Tim media konfirmasi kepada pihak Bank BTN yang beralamat di Jln. Wolter Monginsidi No. 80-88 Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung (Kamis, 05/01/23).
Ade sebagai Recovery Asset Sales membenarkan bahwa surat tagihan tunggakan tersebut benar dari Bank BTN.
“Kami juga buat surat tersebut berdasarkan data yang ada, kalau untuk tunggakan TKBM memang selama ini banyak yang bermasalah”, jelas Ade.
Hal senada disampaikan oleh Dewi sebagai Sales Kredit ” Menjelaskan kepada tim awak media di ruang kerja nya bahwa memang benar data yang bersangkutan tedaftar di bank BTN tetapi kami tidak bisa memberikan data tersebut kepada bapak karna ini harus kami jaga ini adalah rahasia perusahaan kecuali kalo kami menjelaskan kepada bersangkutan jelasnya.(Tim-red)