Bandar Lampung

Empat Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Dua Panitera Pengganti di Periksa

Avatar photo
4
×

Empat Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Dua Panitera Pengganti di Periksa

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung, diperiksa terkait hasil putusan banding dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun. Selain empat hakim tinggi, ada juga dua Panitera Pengganti (PP) dan satu pegawai tim IT ikut diperiksa.

“Total ada tujuh orang yang diperiksa, di antaranya empat hakim tinggi yang memegang perkara terdakwa Suhun,” kata Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto (dikutip dari Lampungpro.co) Selasa (24/1/2023).

Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan 300x600
Pasang Iklan Disini Hubungi Kami

Ketujuh hakim, panitera dan pegawai IT tersebut diperiksa Tim Internal Pengadilan Tinggi yang dibentuk Ketua Pengadilan Tinggi untuk menindaklanjuti adanya sabotase terhadap hasil putusan banding tersebut. “Sejak muncul permasalahan tersebut, Pak Ketua langsung membentuk tim untuk memeriksa para hakim dan panitera yang memegang perkara dan IT yang mengunggah hasil putusan banding tersebut,” kata dia.

 

Heboh Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, Empat Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa

Gedung PN Tanjungkarang. LAMPUNGPRO.CO/PNTANJUNGKARANG

 

Selasa, 24 Januari 2023

 

121 Views

 

Amiruddin Sormin

 

Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung, diperiksa terkait hasil putusan banding dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun. Selain empat hakim tinggi, ada juga dua Panitera Pengganti (PP) dan satu pegawai tim IT ikut diperiksa.

“Total ada tujuh orang yang diperiksa, di antaranya empat hakim tinggi yang memegang perkara terdakwa Suhun,” kata Humas PT Tanjungkarang Gatot Susanto, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co); dari Antara, Selasa (24/1/2023).

Ketujuh hakim, panitera dan pegawai IT tersebut diperiksa Tim Internal Pengadilan Tinggi yang dibentuk Ketua Pengadilan Tinggi untuk menindaklanjuti adanya sabotase terhadap hasil putusan banding tersebut. “Sejak muncul permasalahan tersebut, Pak Ketua langsung membentuk tim untuk memeriksa para hakim dan panitera yang memegang perkara dan IT yang mengunggah hasil putusan banding tersebut,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, lanjut Gatot, pihaknya juga memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut. Saat ditanyai hasil klarifikasi tersebut, dia belum bisa menyampaikan lantaran persoalan tersebut telah ditangani oleh tim pemeriksaan internal.

“Sampai hari ini tim masih bekerja dan setelah selesai kita akan laporkan hasilnya kepada ketua bagaimana untuk tindak lanjut ke depannya. Terkait Tim Bawas dan Komisi Yudisial (KY) Mahkamah Agung mendatangi Pengadilan Tinggi saya tidak tahu, tapi bisa jadi juga sudah menghubungi Pak Ketua,” katanya.

“Intinya secepatnya kami akan mengambil langkah ke depannya untuk para hakim, panitera, dan IT yang sedang diperiksa,” katanya lagi.

Tim penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani bersama Adiwidya Hunandika dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm membenarkan bahwa pihaknya diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk hadir.Dalam pemanggilan tersebut, dirinya ditanyai oleh tim pemeriksa internal terkait motif dalam perkara tersebut.

“Kami ditanya motif, kami jawab tidak ada motif apa-apa. Kami hanya berpatokan pada putusan terakhir sebelum diubah yang kami lihat di SIPP,” katanya.

Deswita menambahkan sambil menunggu hasil pemeriksaan, dirinya saat ini sedang fokus terhadap pemulihan psikis terdakwa. “Kami sedang fokus bagaimana mengembalikan dan memulihkan psikis klien kami. Disamping itu, kami juga sedang menunggu apa hasil pemeriksaan dari tim internal pengadilan tinggi,” katanya.

Sebelumnya heboh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa Suhun dipalsukan oleh oknum pengadilan. Pemalsuan isi putusan terhadap terdakwa Suhun ini diketahui setelah adanya perbedaan antara putusan yang diambil majelis hakim dengan putusan yang ditayangkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Majelis hakim PT Tanjungkarang memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Suhun. Namun yang tampil di SIPP putusan terhadap Suhun adalah bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *