LampungTanggamus

Akibat Korupsi Kegiatan BOKB, YE Akhirnya Jadi Penghuni Jeruji Besi Kejari Tanggamus.

102

TintaInformasi.com,Tanggamus—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan YE, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas PPPA Dalduk dan KB, Kamis 12 Januari 2023.

Penahanan tersangka dugaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas PPPA Dalduk dan KB ini tertuang dalam surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023.

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung, YE menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di ruang tindak pidana khusus.

Tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana ini dibawa ke Rutan Kota Agung dengan menggunakan mobil Avanza BE 1648 BZ, sekitar pukul 16.15 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Tanggamus Yunardi didampingi Plh. Kasi Pidsus Desmi Yulian dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, ada beberapa pertimbangan penyidik melakukan penahanan.

Yakni yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti serta untuk mempermudah proses pemeriksaan tahap penyidikan.

”Maka terhadap tersangka, sejak sore hari ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kota Agung,” kata Yunardi.

Kajari juga mengatakan, tim penyidik telah telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Kasus ini secepatnya dalam satu minggu ke depan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Sementara tersangka YE ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id terkait penahanannya enggan berkomentar.

Didampingi penyidik, ia berjalan cepat masuk ke dalam mobil Avanza warna hitam.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada YE, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPPA, Dalduk dan KB.

Langkah itu dilakukan karena YE yang menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) BOKB DAK non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021, tidak memenuhi panggilan penyidik, Senin 9 Desember 2022.

Menurut Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono, YE tidak hadir memenuhi panggilan pertama.

Karena itu akan lakukan pemanggilan kedua yang rencananya dijadwalkan dalam minggu ini,” kata Apriyono kepada radarlampung.co.id

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Kejari Tanggamus menjadikan E, mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus sebagai tersangka. Dalam kasus ini E sudah menjalani persidangan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yunardi didampingi Plh. Kasi Pidsus Desmi Yulian dan Kasi Intel Apriyono Selasa 3 Januari 2023.

Yunardi menegaskan, tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang membuat terang tindak pidana dalam kasus tersebut.

Berdasar bukti permulaan yang cukup, tim penyidik akhirnya menjadikan YE sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Kepala Kejari Tanggamus Nomor: TAP-14/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 3 Januari 2023.

Pada kasus tersebut, YE turut serta membantu mengumpulkan uang hasil potongan dan menyetorkan kepada E yang merupakan Kepala Dalduk Dinas PPPA, dan KB Tanggamus.

Perbuatan YE dan E menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.551. 654.762, 00. Ini sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Tanggamus Nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022. (*)

Exit mobile version