Aparat DesaLampungPesawaran

Diduga Kepala Desa Muncak Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Menunda Pembagian BLT Covid Tahun 2022

48
×

Diduga Kepala Desa Muncak Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Menunda Pembagian BLT Covid Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN – Warga Muncak, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung hari Kamis, 26 Januari 2023 menanyakan kepada Kepala Desa tentang masalah warga Muncak belum dibagikan BLT.

Awak media mendapatkan laporan masyarakat bahwasannya Kepala Desa Muncak Deni Asroni mengalihkan dana tersebut ke pembangunan fisik berupa tugu dan jalan, “ujar narasumber untuk disamarkan yang enggan disebutkan .

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Saat awak media Korel.co.id, Media Nasional dan Lampung media mengkonfirmasi ke balai desa Muncak Jum’at, 27 Januari 2023, namun Kepala Desa sedang tidak ada ditempat dan kami dari awak media berbincang dengan Kaur Perencanaan dan Umum, “Uci mengatakan terkait masalah warga yang mengadu kepada Kepala Desa masalah Warga yang tidak mendapatkan BLT hanya 5 orang saja dan tidak mengetahui persoalan ini, karena langsung bertemu di ruang Kepala Desa, dan Uci tidak mau memberikan no pak Kades, “ujar Uci.

Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022 namun BLT warga Muncak, dialihkan oleh Kades Muncak ke pembangunan fisik, yang seharusnya BLT disalurkan untuk warga untuk menunjang dan membantu kehidupan keluarganya yang berdampak covid, kenaikan BBM serta perekonomian yang tak menentu.

Tahun 2022, Indonesia dilanda wabah covid belum usai, namun Kepala desa Muncak yang bernama Deni Asroni sangat berani mengalihkan BLT tahun 2022 ke pembangunan fisik, ada warga Muncak tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan alibi dana desa dialihkan ke pembangunan fisik.

Dampak wabah covid dana desa yang diberikan oleh Presiden melalui Kemenkeu, Sri Mulyani pernah mengatakan ,”Dana Desa digunakan sesuai peruntukkannya dan disaat Covid dana desa untuk fisik diperkecil dan dianjurkan untuk kebutuhan hidup masyarakat yang berdampak covid, mata pencharian yang sulit.

Desa Muncak memiliki dana desa 1,8 Milyar Rupiah, ketika mengacu Permendesa PDTT no 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Untuk Desa Muncak memiliki dana desa yang lebih dari 1,2 Milyard Rupiah, BLT dana desa lebih dari 1,2 Milyard, maka penyalurannya 35 % dari dana desa.

Disaat konfirmasi melalui via whatsapp no Pak Deni Asroni selaku Kades Muncak Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung 3×24 jam tak kunjung dijawab, terkait hal ini, apakah Kades kebal hukum atau tidak menghormati dan menghargai pers yang mendapatkan laporan masyarakat, karena pers bukan untuk ditakuti tapi sebagai kontrol sosial aparat pemerintah untuk memperbaiki kinerjanya dan membantu masyarakat.

Saat ada laporan dari masyarakat kepada 3 awak media dihari Jum’at 28 Januari 2023, dengan segera Kepala Desa untuk membagikan BLT Covid tahun 2022 dikarenakan sudah ditunda pembagiannya oleh Deni Asroni dan diserahkan 30 Januari 2023 sebesar Rp 300.000 yang tertera difoto sebagai simbolis info kami dapatkan langsung dari narasumber yang merupakan warga Muncak, namun Kepala Desa Munca tidak ada ditempat, saat ingin dikonfirmasi kebenarannya Kepala Desa menghindar dari telpon, wa awak media Korel, media nasional dan Lampung media sebelum berita ini dinaikkan hari Senin 30 Januari 2023, Deni Asroni selaku Kades Muncak seakan-akan menghalang-halangi tugas Pers tidak mau memberikan penjelasan, kami dari awak media bagi yang menghalang-halangi dan tidak ingin dikonfirmasi, komunikasi tidak dijawab, awak media sudah dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999 seakan-akan melecehkan Pers dengan tidak ada komunikasi yang baik ada sanksi kepala desa menanti.

Kepala Desa Munca telah diduga melanggar ketententuan Permendesa PDTT No 6 tahun 2020, oleh karena itu kepada Inspektorat, Bupati bersama BPK untuk turun melihat langsung kondisi tersebut sehingga penyaluran dana desa digunakan dan diperuntukkan semestinya.(team/red)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *