LampungLampung Selatan

LPj Pembayaran Honor SMPN 1 Sidomulyo Terdapat Kelebihan Pembayaran Rp 114 Juta

23
×

LPj Pembayaran Honor SMPN 1 Sidomulyo Terdapat Kelebihan Pembayaran Rp 114 Juta

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan,TintaInformasi.com–Berdasarkan Laporan Pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana BOS Tahun 2022 ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam laporan pembayaran honor di SMP Negeri 1 Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Diduga kuat, khususnya pada pertanggung jawaban belanja pembayaran honor yang dilaporkan SMPN 1 Sidomulyo tidak sesuai kondisi senyatanya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar paling sedikit Rp 114.030.000.

Pasalnya, penggunaan dana untuk pembayaran honor sebanyak 22 guru honorer yang dilaporkan pihak SMPN 1 Sidomulyo sebesar Rp 335.790.000 dengan rincian tahap 1 Rp. 83.400.000, tahap 2 Rp. 139.000.000 dan tahap 3 Rp. 113.390.000, seharusnya hanya hanya menghabiskan dana sebesar Rp 221.760.000.

Hal tersebut diketahui, Jika mengacu pada aturan jam minimal dan maksimal seorang guru, sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Tarif honor per jam pelajaran dikalikan jumlah jam pelajaran yang menjadi beban guru selama seminggu. Penghitungan selama seminggu itulah yang ditetapkan sebagai honor per bulan. Misalnya, tarif honor per jam pelajaran Rp 35 ribu dan seorang guru mengajar 24 jam pelajaran seminggu, maka honornya sebulan Rp 840 ribu.

Selain itu, pelaporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2022 milik SMPN 1 Sidomulyo lainnya juga ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor), diantaranya:

Administrasi kegiatan sekolah tahap 1 Rp. 48.901.500, tahap 2 Rp. 32.729.000 dan tahap 3 Rp. 26.092.300, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap 1 Rp. 16.396.500, tahap 2 Rp. 44.723.500 dan tahap 3 Rp. 48.110.650, pengembangan perpustakaan tahap 2 Rp. 67.029.400 dan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahap 1 Rp. 46.188.000, tahap 2 Rp. 28.014.500 dan tahap 3 Rp. 24.119.000.

Menurut Pemerhati Pendidikan Provinsi Lampung, Yuliyus Pranata menjelaskan, modus penyalahgunaan dana BOS yang disinyalir digunakan oknum Kepala Sekolah tersebut yaitu, dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, seperti pemalsuan kwitansi dengan alasan pembelian alat atau prasarana fiktif.

“Kalau dahulu mereka banyak dijerat karena menyeleweng dari juknis. Kini laporannya sudah sesuai juknis, tetapi banyak kuitansi bodong dan terjadi mark up,” pungkasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi Kepala SMPN 1 Sidomulyo, Ahmad Rifai,M.Pd enggan menanggapi.

Rifai hanya mengatakan, “Itu sudah terberitakan, Mo gmn lg sy nya,” katanya Selasa (31/1/2023). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *