LampungLampung Utara

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara SMK 1 Bukit Kemuning Makin Terkuak

149
×

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara SMK 1 Bukit Kemuning Makin Terkuak

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Pemerhati Pendidikan Provinsi Lampung menemukan indikasi dan potensi kerugian negara/daerah dalam pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun anggaran 2021/ 2022 di SMKN 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Hal ini terungkap dari laporan pertanggung jawaban (LPj) atas Penyaluran dan Penggunaan dana BOS khususnya pada sejumlah laporan biaya kegiatan SMKN 1 Bukit Kemuning dengan total penggunaan dana sebesar Rp 1.722.164.000,- Indikasi tersebut ditemukan khususnya pada laporan pembayaran honor mencapai Rp 853.260.000, dengan rincian tahap 1 Rp. 251.760.000, Tahap 2 Rp. 349.000.000 dan tahap 3 Rp. 242.500.000 kerugian negara ditaksir paling sedikit mencapai Rp 248.460.000. Dari penelusuran Tipikornews.online, kerugian negara ini terjadi antara lain, karena pembayaran honorarium tidak didasari pada suatu kegiatan, kelebihan pembayaran honorarium serta Penggunaan dana tidak didukung bukti memadai serta. Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber yang patut dipercaya, penyalahgunaan dana BOS yang disinyalir digunakan oknum Kepala SMKN 1 Bukit Kemuning yaitu, dalam bentuk pemalsuan laporan serta markup jumlah jam mengajar guru honor. Diduga pembayaran honor bagi 42 guru honorer yang dilaporkan seharusnya hanya menghabiskan dana Rp 604.800.000 per tahun. Hal ini diketahui, berdasarkan aturan jam minimal dan maksimal seorang guru, sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Tarif honor per jam pelajaran dikalikan jumlah jam pelajaran yang menjadi beban guru selama seminggu. Penghitungan selama seminggu itulah yang ditetapkan sebagai honor per bulan. Misalnya, tarif honor per jam pelajaran Rp 25 ribu – Rp 50 ribu dan seorang guru mengajar 24 jam pelajaran seminggu, maka honornya sebulan paling tinggi Rp 1,2 juta. Selain itu, pelaporan rekapitulasi penggunaan dana BOS aq juga ditemukan banyak kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor), diantaranya: Administrasi kegiatan sekolah tahap 1 Rp. 124.740.000, tahap 2 Rp. 210.500.000 dan tahap 3 Rp. 123.199.000., kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap 1 Rp. 34.448.100, tahap 2 Rp. 36.316.000 dan tahap 3 Rp. 64.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahap 1 Rp. 35.000.000, tahap 2 Rp. 35.000.000 dan tahap 3 Rp. 24.000.000. Menurut sumber, penggunaan dana BOS di SMKN 1 Bukit Kemuning selama ini tidak transparan. Masyarakat kesulitan mengakses informasi dana BOS, karena pengelolaannya didominasi kepala sekolah. Sehingga pembelian kebutuhan sekolah tidak diyakini kebenarannya dan Pemeliharaan tidak sesuai juknis (petunjuk teknis). “Kalau dahulu mereka banyak dijerat karena menyeleweng dari juknis. Kini laporannya sudah sesuai juknis, tetapi banyak kuitansi bodong dan terjadi mark up,” ungkapnya. Sementara, sampai berita ini ditayangkan kepala SMK Negeri 1 Bukit Kemuning, Hamron Roiya, S.Pd saat dikonfirmasi enggan menjawab. Bagaimana kelanjutan berita selengkapnya tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!