TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Diduga Pemilihan pengurus komite SMAN. 1 Terbanggi besar menyalahi aturan (Cacat Hukum).
Hal ini di ungkapkan HENDRIE Ketua BADAN ADVOKASI INVESTIGASI Hak asasi manusia kab. Lampung Tengah yang juga selaku pengurus Komite Demisioner dan ingin mencalonkan kembali menjadi pengurus Komite periode 2023-2026.
Pasalnya pada saat pemilihan yang menjadi panitia TIM formatur yg terdiri dari enam guru sekolah dan satu dari wali murid mestinya yg menjadi TIM formatur adalah wali murid bisa saja ditambah dari unsur guru akan tetapi tidak semuanya dari unsur guru karena yg berhak memilih adalah wali murid bukan guru atau kepala sekolah patut diduga pemilihan komite tsb sudah di seting alias intervensi dari pihak sekolah yang semestinya hal ini tidak terjadi untuk menjaga netralitas guru pada saat pemilihan komite.
Dan yang aneh nya lagi pemilihan dilaksanakan pada hari jum’at tgl 6 januari 2023 sehari sebelum pemilihan kamis tgl 5 januari 2023 undangan wali murid di beritahukan melalui whats ap wali murid itupun tidak semua di undang dari jumlah siswa 1.292 yg hadir hanya kurang lebih 50 wali murid saja, kemudian saat pemilihan di ajukan 9 nama nama untuk menjadi pengurus komite dan yang lebih parah nya lagi mestinya setelah dilakukan pemilihan langsung di umumkan pada hari itu juga kepada wali murid, namun hasil pemilihan pengurus komite ditunda hinga beberapa hari kedepan barulah hari senin tgl 9 januari 2023 bukan hanya itu saja sebelum melakukan pemilihan seharusnya SK Tim Formatur pembentukan komite dibacakan dan diberikan kepada wali murid yang hadir juga pengurus komite Demisioner yg akan mencalonkan kembali sebelum mengadakan pemilihan.
Hal senada juga di ungkapkan beberapa wali murid yang tidak mengetahui kalau ada pemilihan komite sekolah apalagi di undang kami mohon kepada kepala dinas pendidikan prov lampung untuk menolak SK kepengurusan dan diadakan pemilihan ulang karena melanggar aturan dan tata cara pemilihan komite sekolah.