SK Pemenang Ketua RT Di Tahan” Lurah Gruntang Diduga Cawe Cawe Pemilihan Ulang Ketua RT 23

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Pemilihan Ketua RT 23 di Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras Bandar lampung menjadi polemik.
Pasalnya, pemilihan Ketua RT yang dilaksanakan pada 16 Desember 2022 yang lalu dimenangkan secara Aklamasi oleh Calon Ahmad Yani ternyata tak di akui oleh pihak kelurahan khususnya oleh Lurah Syaifulloh.
Terkesan, Lurah Saifulloh diduga telah mencemari azas Demokrasi dalam pemilihan Ketua RT 23.
Diketahui, Pemilihan Ketua Rat 23 yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Ahmad Yani, tidak diakui oleh pihak kelurahan. Sehingga SK Ketua RT 23 yang seharusnya diterima oleh Ahmad Yani tak kunjung diberikan oleh Lurah Gruntang Syaefuloh kepada Ahmad Yani.
Bukan hanya itu, sebagai Lurah Geruntang, Syaefuloh membentuk panitia Pemilihan baru tanpa melibatkan pemenang Pemilihan Ketua RT yang sebelumnya.
Dari Info yang beredar, Lurah Syaefuloh melaksanakan Pemilihan ulang Ketua RT 23 dengan alasanan dikarenakan ada beberapa warga yang tidak setuju Ahmad Yani menjadi Ketua RT 23.
Padahal, Menurut Ahmad Yani, pemilihan ketua RT.23 yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, pelaksaan awalnya berjalan dengan lancar. Namun, ditengah pelaksanaan pemilihan, pihak lawan mengundurkan diri, karena tak terima dirinya tidak mendapatkan suara. Sementara, Ahmad Yani saat itu memperoleh hampir 80 persen dari suara mata pilih. Secara otomatis pihak lawan didiskualifikasi dan ditetapkan Ahmad Yani menjadi Ketua RT 23.
“Herannya, setelah usai pemilihan, pada tanggal 2 Januari 2023 SK RT se-kelurahan garuntang sudah turun, tapi SK saya sebagai Ketua RT 23 ditahan, ” Tegas Yani kepada Media.
Setelah ditelusuri, penahanan SK Ketua RT 23 atas nama Ahmad Yani itu dikarenakan adanya dugaan intimidasi oleh oknum Komisi 1 Anggota DPRD Bandar Lampung yang diketahui masih kerabat dekat calon Ketua RT yang kalah dalam pemilihan sebelumnya.
Bukan hanya itu, adanya cawe cawe oknum Anggota DPRD tersebut sehingga kelurahan Gruntang melaksanakan pemilihan ulang Ketua RT 23 yang di laksanakan pada Minggu 8/1/2023 lalu.
“Saya merasa di zolimi, tanpa ada surat pemberitahuan atau pun surat pemberhentian, tiba tiba kelurahan melaksanakan pemilihan ulang Ketua RT. Bahkan saya yang dalam pemilihan sebelumnya sebagai pemenang tidak boleh mengikuti pemilihan Ulang Ketua RT, ” Ungkap Yani.
Disisi lain, salah satu warga RT setempat, Narso Hakim memaparkan, warga RT 23 sangat menginginkan agar Ahmad Yani kembali menjabat Ketua RT 23.
“Pak Yani itu orangnya baik, mengayomi, serta aktif disetiap kegiatan, kami sedih dengan kejadian seperti ini. Pak Yani harus mendapatkan keadilan, ” Paparnya.
“Yang lebih lucu nya lagi, si pihak yang kemarin menjadi lawan Ahmad Yani (calon uang kalah) justru menjadi ketua Panitia Pemilihan RT pada pemilihan ulang kemarin. Entah seperti apa ceritanya, panitia mereka sendiri yang menunjuk, ” Sambung Narso.
Namun sayangnya, hingga saat ini Lurah Kelurahan Gruntang dan Camat Bumi Waras belum bisa di hubungi untuk di konfirmasi terkait persoalan tersebut.