Scroll untuk baca artikel
DPRDLampungLampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan Baiquni Aka Sanjaya : Pemahaman IPWK Landasan Terciptanya Kerukunan Bermasyarakat

21
×

Anggota DPRD Lampung Selatan Baiquni Aka Sanjaya : Pemahaman IPWK Landasan Terciptanya Kerukunan Bermasyarakat

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) sangat penting dalam tatanan kehidupan keluarga, lingkungan dan masyarakat.

Dalam perkembangan teknologi informasi saat ini, dimana derasnya arus informasi banyak perubahan yang terjadi di kalangan generasi muda dan masyarakat sehingga mudah tersulut dengan informasi-informasi negatif yang tidak jelas sumbernya.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Baiquni Aka Sanjaya saat menggelar sosialisasi Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dipusatkan di Dusun 1, Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung, Jum,at (17/2/2023)

Menurut Legeslatif dari Fraksi PAN itu, mencintai tanah air adalah bagian dari iman karena tanah air merupakan sarana primer untuk melaksanakan perintah agama. “Cinta tanah air bagian dari iman dan Pancasila sebagai perekat bangsa.

“Pancasila ada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yaitu nilai agama dan nilai kemasyarakatan. Di dalam Pancasila juga ada nilai norma bagaimana kita menjadi masyarakat yang berlaku sopan santun bermoral dalam kehidupan bermasyarakat.” ujar Baiquni dalam pemaparannya.

Dijelaskan, Negara Indonesia yang terdiri dari ribuan suku dan bahasa, masyarakatnya bisa hidup rukun berdampingan walau beda suku dan agama karena ada nilai-nilai Pancasila.

“Karena itu, sebagai masyarakat kita harus memegang norma. Norma agama, norma sosial dan sopan santun. Terlebih saat ini nilai-nilai Pancasila mulai luntur akibat pengaruh perubahan zaman.”jalasnya.

Selain itu Baiquni mengingatkan kepada masyarakat terutama ibu-ibu, di era digitalisasi, masyarakat jangan mudah terprovokasi, terlebih yang berterkaitan Suku dan Ras, penghinaan suku dan agama atau orang lain karena akan berakibat yang berhubungan dengan hukum.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perangkat Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para tamu undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *