POLRI

Curi 2 Buah Handphone, Seorang Pemuda Di Lampung Timur Ditangkap Polisi

114
×

Curi 2 Buah Handphone, Seorang Pemuda Di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Melinting Polres Lampung Timur Polda Lampung, manangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah pada Minggu (5/2/23) mengatakan, pelaku berinisial YH (25) warga desa wana kecamatan Melinting. Peristiwa ini menimpa korban MI (40) warga desa wana kecamatan Melinting. Kejadian berawal pada Sabtu (30/1/21) sekira pukul 18.30 Wib, saat korban sedang melaksanakan ibadah solat Maghrib bersama anak-anaknya di mushola dekat rumahnya, rumah yang sebelumnya sudah dikunci dan kuncinya diletakkan disela-sela batu bata yang berada di ruang depan rumah korban, lalu pelaku masuk kedalam dan berhasil mengambil 2 buah Handphone merk Readmi, setelah mendapatkan handphone pelaku keluar rumah dan meletakkan kunci rumah ditempat semula. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000,- dan langsung melaporkan ke Polsek Melinting. Polsek Melinting yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada minggu (5/2/23) Polisi berhasil meringkus pelaku dirumahnya tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah Handphone merk Readmi.
Baca juga:  Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.S.i, Menghimbau Masyarakat Bersama Ciptakan Kamtibmas Kondusif
“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Melinting untuk diperiksa lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya (*)
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *