TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Ketua Tim Pengembalian Tanah Ulayat Marga buay belunguh Irjen.Pol (purn) DR. Ike Edwin, S.H, M.H beserta tokoh adat marga buay belunguh mengadakan ramah tamah bersama Prof. DR. Syamsudin Pasamay, SH, MH direktur Kajian pokok-pokok Agraria pada program Pascasarjana UBL bertempat di ruang rapat utama Lamban Kuning – Bandar Lampung, minggu (19/2/2023).
dalam paparan Prof. Syamsudin Pasamay, SH, MH mengatakan bahwa Hak Tanah Ulayat di Lindungi oleh Undang-Undang. Konflik Agraria sering terjadi akibat mental birokrasi Badan Pertanahan yang bobrok. masih lanjut prof syamsudin, apabila HGU sudah habis, maka harus dikembalikan lagi kepada Hak Ulayat Adat.
ditempat yg sama, dang ike mengatakan hubungan personal dirinya dengan prof syamsudin berlangsung sejak dang Ike menjadi Wakapolda Sulsel, masih menurut dang Ike, Pencerahan.yg dilakukan oleh Prof. Syamsudin sebagai bahan pertimbangan dan pencerahan menjelang kedatangan Irjen Widodo dari Kementrian ATR / BPN yang direncanakan datang ke Kota Agung, guna melihat secara langsung kondisi tanah ulayat Marga Buay Belunguh di Kota Agung.
Amiruddin gelar Suntan Paduka Mangku Alam mengatakan sangat bergembira dengan pencerahan yg dilakukan oleh prof syamsudin yang berlangsung secara kekeluargaan. kami marga buay belunguh kota agung berterimakasih kepada irjen Widodo, Dirjen agraria kementrian Agraria dan Tata Ruang / kepala BPN yang direncanakan akan hadir langsung ke kota agung melihat persoalan tanah ulayat marga buay belunguh kota agung. (*)