TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA – Isu dugaan bisnis jasa sewa handphone di balik jeruji besi, seret nama Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi. Berdasarkan informasi yang ada, roda bisnis sewa handphone yang meraup keuntungan dari para Napi tersebut diduga dijalankan oleh oknum petugas atau pegawai di Lapas setempat.
PM (29), salah seorang mantan Napi yang pernah masuk dan menjalani masa hukuman pidana mengaku bisnis sewa handphone di dalam Lapas sudah menjadi rahasia umum (sama-sama tahu, red) bagi oknum petugas. Maka tak heran dirinya kerap menyaksikan sejumlah oknum petugas yang melakukan hal tersebut, walaupun mereka tahu bahwa kegiatan yang dilakukan melanggar aturan Lapas.
Pengakuan PM, bahwa biaya penyewaan alat telekomunikasi untuk para Napi ditentukan per kamar tiap blok. Tiap kamar ditarik biaya sewa sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) -1.500.000 (Satu Lima Ratus Ribu Rupiah) perbulannya.
“Ya kaliin aja bang, kalo satu kamar Rp1 Juta sampai Rp1 juta setengah perbulan. Hitung kecil aja, berapa kalo sebulan di kali 40 kamar, keuntungan yang didapat (oknum pegawai, red). Itu kan pas saya di sana dulu, kalo sekarang kurang tau masih berjalan apa enggak. Ya namanya warga binaan cukup tau aja lah yang aneh-aneh di dalem,” kata PM kepada media ini, Rabu 22 Februari 2023.
Sementara itu melalui sambungan telepon, Kalapas Kelas II A Kotabumi, Syahroni Ali, membantah adanya sistem sewa menyewa Handphone di dalam Lapas. Bahkan dirinya menjamin hal demikian tidak akan terjadi di Lapas Kelas II A Kota Bumi.
“Mulai aku Kepala Lapasnya baru empat bulan ini, kita bikin Handphone wartel gratis untuk warga binaan tanpa pungutan apapun. Kalau abangnya tidak percaya, silahkan saksikan langsung ke sini, atau nanti saya kirim fotonya. Jadi Kalau ada isu dugaan sewa menyewa di dalam Lapas, InsyaAllah saya jamin itu tidak ada,” kata Roni kepada media ini, Kamis, 23 Februari 2023.
Lebih jauh, Roni juga menjelaskan bahwa Lembaga Permasyarakatan yang ia naungi menjadi salah satu Lapas di Lampung yang menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan diusulkan sebagai Lapas Wilayah Birokrasi Melayani (WBM) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Jadi jika terbukti pungli maka usulan WBBM untuk Lapas Kelas II A Kotabumi akan gagal,” tambahnya.
Kemudian lanjutnya, kalaupun ada Napi yang menyewakan Handphone sesama teman di luar pengawasan, maka pihaknya tak segan menindak. Karena sistem pengawasan di dalam Lapas cukup ketat. Seperti melakukan penggeledahan rutin terhadap barang-barang terlarang, termasuk penggunaan handphone.
“Saya perintahkan kepada pegawai kami untuk melakukan penggeledahan rutin tiap satu seminggu dua kali. Penggeledahan di lakukan di waktu tertentu, saat genting dan insidentil misal, di waktu malam dan subuh.
Makanya, kalau ada isu sewa HP saya jamin tidak ada yang menyewakan,” terangnya.
Dia juga mengaku senang ketika ada media yang meminta konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan sebuah berita. Karena menurutnya, kebanyakan media mempublikasikan berita terlebih dahulu padahal belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait.
“Maka saya senang sekali jika ada media yang menginformasi hal sedemikian rupa. Bila perlu maen-maenlah ke Lapas Kotabumi. Adanya informasi terkait pungli, saya senang sekali karena ini menjadi masukan bagi kami agar lebih hati-hati lagi,” tambahnya.
Bahkan yang pernah dari Lapas Narkotika Muara Sabak Jambi itu juga mengancam tidak akan memberi remisi jika yang melakukan praktik sewa menyewa itu para Napi. Begitupun, jika yang melakukan adalah oknum pegawai maka secara tegas dirinya tak segan-segan untuk melakukan mutasi.
“Narapidana tidak akan saya beri remisi tahun depan jika terbukti terlibat. Tetapi kalau pegawai saya pastikan akan dimutasikan bahkan akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin pegawai negeri apabila terbukti melakukan hal yg melanggar,” tegasnya. (Tim)