TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Angel Wings beberapa waktu lalu, agar tidak tebang pilih dan berkomitmen untuk menertibkan perizinan di tiap usaha hiburan malam di Kota Bandar Lampung agar menjalankan usaha sesuai izinnya, Komisi 1 DPRD kembali mengadakan RDP bersama DPMPTSP Kota Bandar Lampung dengan agenda dihadiri Camat Bumi Waras, Lurah Sukaraja, pengelola Thanos KTV dan Mocking Bird, Senin 20 Februari 2023.
RDP itu dalam rangka membahas terkait izin Thanos KTV dan Mocking Bird yang diduga beroperasi tidak sesuai izin dan tidak memiliki izin minuman keras. Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi saat membuka Rapat mengatakan jika rapat itu digelar dalam rangka membahas perizinan yang dimiliki Thanos KTV dan Mocking Bird.
“Terima kasih atas kehadirannya, rapat ini digelar dalam rangka membahas terkait perizinan yang dimiliki Thanos KTV dan Mocking Bird yang mana berkembang di masyarakat dan informasi praktek yang di lapangan tidak sesuai dengan izinnya,” kata Sidik.
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi Temenggung dalam rapat memaparkan izin minuman keras berdasarkan golongannya sesuai PP Nomor 74 tahun 2015 yang dibagi menjadi tiga golongan diantaranya golongan A dengan Kadar Etanol 1-5 persen, B 5-20 persen, C 20-55 persen. “Dalam hal ini pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” kata Muhtadi.
Lebih jauh, Muhtadi menjelaskan, ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya bisa di jual di tempat usaha, seperti bar, restoran, hotel yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan di bidang kepariwisataan, toko bebas bea dan tempat tertentu yang telah ditetapkan bupati/wali kota dan Gubernur yang tidak berdekatan dengan peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
Dalam kesempatan RDP tersebut, tampak Acoy Manager Mocking Bird dan Wahyu Manager Thanos KTV membacakan dan menyerahkan salinan izinnya yang dimiliki. Dari salinan berkas perizinan itu, Komisi I DPRD mempertanyakan beberapa hal terkait adanya ketidaksesuaian izin dengan praktik di lapangan.
Dalam pemaparan Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi, bahwa Thanos KTV memiliki dua jenis kegiatan, diantaranya restoran dan karaoke.
Menurut Muhtadi, Kegiatan usaha restoran yang ada di Thanos KTV dikategorikan jenis usaha menengah dengan resiko rendah jika dilihat dari luas bangunan. “Thanos KTV ini memiliki usaha restoran dengan kursi yang disediakan berjumlah kurang dari 50. Artinya masuk dalam kategori menengah ke bawah. Jadi, apabila kegiatan usaha serupa tidak memiliki izin (NIB) maka akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu pihak pengelola wajib mengurus NIB-nya hingga terbit,” ucap Muhtadi.
Selajutnya, kata Muhtadi, NIB Thanos KTV telah terbit melalui OSS. Hasil verifikasi dan berdasarkan rekomendasi instansi bidang perdagangan, bahwa perizinan Thanoz KTV telah memenuhi persyaratan. Sehingga hal itu menjadi landasan dasar perusahaan ini boleh menjual minuman beralkohol. Namun dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat.
“Diterbitkan melalui OSS. Tetapi setelah di verifikasi Thanos KTV sudah memenuhi syarat diantaranya, memperbolehkan mereka untuk menjual minuman beralkohol. Kemudian Dinas Perdagangan juga sudah memberi rekomendasi kepada mereka untuk menjual minuman beralkohol, asalkan diminum di tempat,” jelas Muhtadi.
Kemudian terkait izin Mocking Bird, lanjut Muhtadi, jenis usaha yang beroperasi berupa hotel dengan penjualan minuman beralkohol. Namun dalam praktik usahanya, terutama Nomor Izin Berusaha (NIB), nama Mocking Bird tidak terlampir dalam surat izin, tetapi izin atas nama New Dwipa. Selain itu, usaha ini juga belum memiliki izin penjual minuman beralkohol.
“Hotel ini diminta untuk mengurus NIB. Izin hotelnya belum memenuhi komitmen. Selain itu, izin usaha menjual minuman beralkohol pun belum ada, baik golongan A, B maupun C,” ujarnya.
Terkait perizinan Thanos KTV dan Mocking Bird, DPRD Komisi I menilai izin restoran dan karaoke Thanos KTV diduga memiliki dasar administrasi atau pendaftaran izin yang memang disengaja, sehingga dalam tidak memenuhi komitmen. “Sehingga usaha ini dalam tanda kutip mengelabui, karena izin yang dikeluarkan KBLI berbeda pada praktik di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, rencana membuka Bar sebagai tempat untuk menikmati minuman alkohol, Thanoz dianggap telah melangkahi aturan perizinan. Pasalnya, fasilitas tambahan itu beroperasi tanpa izin bahkan dikatakan masih dalam proses. Namun bila merujuk kepada aturan, kegiatan usaha baru bisa di buka/mulai jika nomor izinnya telah terbit. Sementara Thanos KTV, telah beroperasi di luar izin.
Dengan adanya beberapa masalah soal perizinan dua tempat usaha tersebut, DPRD meminta agar pengelola menutup sementara sebelum izin diterbitkan, terhitung mulai hari ini.
“Artinya kami memberikan kelonggaran untuk kedua pelaku usaha untuk segera mengurus izin di DPMPTSP. Dalam proses mengurus tersebut kami harapkan baik Thanos KTV maupun Mocking Bird di mohon tutup sementara. Jika kedapatan masih beroperasi nanti malam, maka kami akan rekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung untuk menutup secara permanen. Jadi, mohon untuk segera diurus,” tegas Benny.
Sementara itu, Manager Thanos KTV dan Mocking Bird, mengatakan akan segera mengurus semua perizinan yang belum terpenuhi dan bersedia menutup sementara tempat usahanya seperti saran Komisi I DPRD. “Dalam hal ini Thanos KTV di waktu sesingkat-singkat ini akan mengurus izin. Mengenai penutupan sementara ya kami ikut keputusan,” ujar Wahyu. (Red)